Amerika Serikat dan Krisis Hukum Internasional: Dari Venezuela hingga Palestina

kompas.com
19 jam lalu
Cover Berita

HUKUM internasional lahir dari trauma kolektif umat manusia atas kehancuran perang dunia. Ia dibangun di atas satu prinsip utama, tidak ada negara yang boleh menggunakan kekuatan atau pemaksaan hukum secara sepihak terhadap negara lain. Prinsip non-intervensi, persamaan kedaulatan, dan penyelesaian damai sengketa menjadi fondasi tatanan global pasca-1945.

Namun, realitas geopolitik hari ini menunjukkan arah sebaliknya. Amerika Serikat, sebagai negara adidaya, kerap tampil bukan sebagai penjaga hukum internasional, melainkan sebagai aktor yang secara selektif menafsirkan, bahkan mengabaikannya. Kasus Venezuela, khususnya pada era Presiden Donald Trump, memperlihatkan bagaimana hukum internasional semakin tereduksi menjadi alat kekuasaan.

Baca juga: Hukum Internasional di Titik Nadir

Venezuela dan Politik Kriminalisasi Kepala Negara

Di bawah pemerintahan Donald Trump, Amerika Serikat menerapkan kebijakan luar negeri berbasis tekanan maksimal (maximum pressure) terhadap Venezuela. Tidak hanya melalui sanksi ekonomi unilateral, tetapi juga lewat langkah yang jauh lebih problematik: kriminalisasi Presiden Nicolás Maduro yang masih menjabat.

Pemerintah AS menetapkan dakwaan pidana terhadap Maduro dan pejabat tinggi Venezuela atas tuduhan narkoterorisme, bahkan secara terbuka menawarkan imbalan finansial untuk penangkapannya. Langkah ini diklaim sebagai penegakan hukum, tetapi dalam perspektif hukum internasional, justru menimbulkan persoalan serius.

Dalam doktrin hukum internasional yang mapan, kepala negara aktif memiliki kekebalan personal (immunity ratione personae) dari yurisdiksi pidana negara lain. Prinsip ini ditegaskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dalam perkara Arrest Warrant (2002). Kekebalan tersebut hanya dapat dikesampingkan melalui mekanisme pengadilan internasional yang sah, bukan melalui yurisdiksi sepihak negara lain.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Donald Trump, hukum internasional, pelanggaran hukum internasional, krisis hukum internasional&post-url=aHR0cHM6Ly9pbnRlcm5hc2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDI2LzAxLzEwLzA4MTcyMTcxL2FtZXJpa2Etc2VyaWthdC1kYW4ta3Jpc2lzLWh1a3VtLWludGVybmFzaW9uYWwtZGFyaS12ZW5lenVlbGEtaGluZ2dh&q=Amerika Serikat dan Krisis Hukum Internasional: Dari Venezuela hingga Palestina§ion=Internasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Dengan demikian, upaya penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat di luar mandat internasional merupakan pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan dan persamaan negara. Ia bukan penegakan hukum global, melainkan bentuk ekspansi yurisdiksi nasional secara paksa.

Kasus Venezuela mencerminkan praktik lawfare, yakni penggunaan hukum sebagai instrumen perang politik. Hukum pidana lintas negara tidak lagi berfungsi untuk keadilan universal, tetapi sebagai alat delegitimasi rezim yang dianggap mengganggu kepentingan geopolitik.

Ironisnya, Amerika Serikat bukan pihak dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Namun, di saat yang sama, Washington aktif mendorong kriminalisasi pemimpin negara lain dengan standar hukumnya sendiri. Inilah standar ganda paling telanjang dalam tatanan hukum global: menolak hukum internasional ketika menyentuh dirinya, tetapi menggunakannya secara agresif terhadap pihak lain.

Baca juga: Trump Tegaskan Tak Butuh Hukum Internasional, Hanya Satu Hal yang Bisa Menghentikannya

Krisis Hukum Internasional

Apa yang terjadi di Venezuela bukanlah anomali. Pola yang sama tampak dalam berbagai konflik global. Dalam konflik Palestina, Amerika Serikat secara konsisten memberikan perlindungan politik dan militer kepada Israel, bahkan ketika berbagai laporan PBB dan organisasi HAM internasional mengindikasikan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Upaya penegakan hukum internasional melalui ICC justru dilemahkan, sementara veto di Dewan Keamanan PBB menjadi tameng politik.

Di Ukraina, Amerika Serikat tampil sebagai pembela hukum internasional dan kedaulatan negara. Invasi Rusia dikutuk sebagai pelanggaran serius Piagam PBB, sebuah sikap yang secara normatif benar. Namun, konsistensi itu dipertanyakan ketika standar yang sama tidak diterapkan pada sekutu strategisnya.

Sementara dalam ketegangan dengan Iran, ancaman serangan, sanksi sepihak, dan operasi intelijen lintas batas kembali menegaskan bahwa hukum internasional kerap ditekuk demi kepentingan keamanan versi Amerika Serikat.

Rangkaian kasus ini menunjukkan satu benang merah, hukum internasional semakin kehilangan sifat universalnya. Ia tidak lagi berlaku sebagai norma bersama, melainkan sebagai instrumen politik asimetris. Negara kuat bertindak sebagai hakim, jaksa, sekaligus algojo; sementara negara lemah diposisikan sebagai objek penegakan hukum.

Jika satu negara dapat menentukan siapa presiden yang sah, siapa yang boleh ditangkap, dan kapan kedaulatan negara lain dapat diabaikan, maka tatanan internasional berbasis hukum telah runtuh. Yang tersisa hanyalah politik kekuatan dengan legitimasi hukum semu. Preseden ini sangat berbahaya.

Jika praktik kriminalisasi kepala negara asing, sanksi unilateral, dan intervensi tidak langsung dinormalisasi, maka negara lain akan merasa memiliki legitimasi yang sama. Dunia akan bergerak menuju situasi di mana hukum internasional tidak lagi mencegah konflik, tetapi justru menjadi dalih pembenar konflik.

Bagi negara berkembang seperti Indonesia, kondisi ini merupakan peringatan serius. Ketika hukum internasional kehilangan daya ikatnya, maka kedaulatan negara-negara non-adidaya menjadi sangat rentan. Diplomasi dan multilateralisme akan kalah oleh tekanan politik dan ekonomi.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Krisis hukum internasional hari ini bukan disebabkan oleh kekosongan norma, melainkan oleh ketidakpatuhan negara-negara kuat. Amerika Serikat, terutama pada era Donald Trump, menunjukkan bagaimana hukum dapat direduksi menjadi alat kepentingan nasional sempit.

Jika dunia ingin mempertahankan tatanan global yang beradab, maka tidak boleh ada negara yang berada di atas hukum, dan tidak boleh ada hukum yang tunduk pada kekuasaan. Tanpa konsistensi dan kesetaraan, hukum internasional hanya akan menjadi slogan kosong, sementara konflik, penderitaan, dan ketidakadilan terus diproduksi atas nama “penegakan hukum”. Di titik inilah, pembelaan terhadap hukum internasional bukan lagi sekadar wacana akademik, melainkan pertaruhan masa depan perdamaian dunia.

Baca juga: PBB: Serangan AS ke Venezuela Langgar Hukum Internasional, Dunia Jadi Kurang Aman

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
JPO Sarinah Dibangun Lagi, Terhubung dengan Transjakarta
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Pramono Tunjuk 3 Lokasi Bangun PLTSa di DKI, Keputusan Akhir Tunggu Danantara
• 23 jam laludetik.com
thumb
Tiba di Arena Rakernas PDIP, Megawati Didampingi Prananda hingga Pramono Anung
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Prediksi Barcelona vs Real Madrid 12 Januari 2026, Siapa yang Diunggulkan Juara Piala Super Spanyol?
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK soal Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Kuota Haji: Selalu Terbuka
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.