KPK soal Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Kuota Haji: Selalu Terbuka

kompas.tv
20 jam lalu
Cover Berita
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkap alasan pihaknya menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus kuota haji, dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu (10/1/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, selalu terbuka.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).

"Tentu setiap perkara, KPK selalu terbuka kemungkinan untuk terus melakukan pengembangan. Namun demikian, saat ini kita fokuskan dulu untuk dua tersangka yang sudah ditetapkan agar juga penyidikannya bisa segera kita selesaikan," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu (10/1/2026).

Ia mengatakan ke depannya KPK akan terus melihat perkembangan kasus ini.

"Termasuk ketika nanti sudah masuk di tahap persidangan, kita bisa secara terbuka juga melihat fakta-fakta di persidangan nanti akan seperti apa," tambahnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam kesempatan itu, Budi juga mengungkap alasan KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.

Budi menyatakan kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. 

"Yang kemudian dilakukan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri), di mana diskresi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundangan penyelenggaraan haji di Indonesia," ujarnya.

Dari proses diskresi tersebut, kata dia, KPK mendalami motif dan inisiatif di baliknya. 

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Budi mengatakan KPK meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pihak-pihak yang berada di Kementerian Agama (Kemenag), untuk mendalami tahapan-tahapan terkait diskresi yang dilakukan Menteri Agama saat itu. 

"Mengapa dilakukan pembagian 50-50 persen? Padahal kalau kita (mengacu) pada undang-undang penyelenggaraan haji, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus," jelasnya. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • budi prasetyo
  • kasus kuota haji
  • yaqut cholil qoumas
  • Ishfah Abidal Aziz
  • Gus Alex
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dosen Lemdiklat Polri: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
• 21 jam laludisway.id
thumb
Momen Megawati Bernyanyi Cinta Hampa, Bikin Rakernas PDIP Berubah Jadi Arena Konser
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Kampanye Ini Sangat Menyesatkan, Jangan sampai Ikut-ikutan
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Jadi Algojo, Arya Saloka Belajar Beladiri sampai Turunkan Berat Badan
• 16 jam lalugenpi.co
thumb
*Satu Ton Ikan Segar Bulukumba Tembus Arab Saudi*
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.