Grid.ID - Denada kini digugat gegara telantarkan anak kandung. Sang penyanyi disebut 24 tak mengakui dan gak mau menafkahi.
Penyanyi dangdut Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan kini menghadapi gugatan perdata dari anak kandungnya, Ressa Rizky Rossano, 24 tahun, yang mengaku ditelantarkan sejak kecil. Bagaimana kronologinya?
Berikut kronologi Denada digugat gegara telantarkan anak kandung. Sang penyanyi disebut 24 tak mengakui dan gak mau menafkahi.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menyampaikan bahwa kliennya telah berulang kali berusaha meminta pengakuan dari Denada. Namun, penyanyi yang lahir pada 19 Desember 1978 tersebut disebut tetap menolak mengakui Ressa sebagai anak kandungnya.
Padahal, menurut Firdaus, Ressa merupakan darah daging Denada yang dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi sekitar 24 tahun silam.
"Diberikan ke keluarganya, tapi karena mungkin keluarganya sibuk, kemudian dirawat oleh adiknya ibu Emilia Contessa," kata Firdaus, dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Firdaus mengungkapkan bahwa pihaknya maupun Ressa tidak mengetahui secara pasti alasan Denada menitipkan anak tersebut kepada keluarga. Yang jelas, menurutnya, Denada tidak ingin terlihat memiliki anak.
"Yang pasti, Denada tidak mau terlihat memiliki anak," ujarnya.
Sejak dititipkan, Denada disebut tidak pernah memberikan nafkah. Selama ini, seluruh kebutuhan Ressa dipenuhi oleh keluarga Denada, termasuk sang ibu, Emilia Contessa.
Namun, kondisi berubah setelah Emilia Contessa meninggal dunia dan keadaan ekonomi keluarga memburuk hingga tidak memiliki penghasilan. Akibat keterbatasan biaya, Ressa yang sempat menempuh pendidikan perguruan tinggi terpaksa menghentikan kuliahnya.
Bahkan, Firdaus mengungkapkan bahwa Ressa harus bekerja sebagai penjaga toko Madura 24 jam di wilayah Kota Banyuwangi demi mencukupi kebutuhan hidup.
Merasa telah ditelantarkan, Ressa akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan menggugat Denada.
"Akhirnya, anak tersebut mencoba menuntut Denada," kata Firdaus.
Ia menjelaskan, gugatan itu berisi tudingan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak kandung. Pihaknya juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa Ressa merupakan anak biologis Denada, meski bukti tersebut baru akan dipaparkan di persidangan.
"Saat ini masih dalam tahap mediasi (di Pengadilan). Pada masa mediasi, pokok perkara belum bisa dibuka secara detail," ujarnya.
Secara umum, gugatan tersebut menyoroti dugaan kelalaian Denada sebagai ibu dalam menjalankan kewajibannya. Dalam tuntutannya, Ressa juga mengajukan permintaan ganti rugi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Nominal tersebut dihitung berdasarkan biaya pendidikan sejak tingkat SD hingga SMA, serta biaya hidup.
"Semua biaya tersebut dimintakan kepada Denada untuk diganti dan diajukan kepada majelis hakim," kata Firdaus.
Selanjutnya, Firdaus menerangkan bahwa sejak lahir hingga dewasa, kliennya merasa tidak pernah memperoleh hak-hak mendasar sebagai seorang anak, baik dari sisi moral maupun materi. Kondisi tersebut menjadi alasan utama diajukan gugatan ke pengadilan.
“Dengan gugatan ini, harapannya klien kami bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga remaja tidak pernah diberikan oleh ibu kandungnya,” ujarnya, dikutip dari akun Instagram @lambe_turah.
Dalam proses yang sedang berjalan, Pengadilan Negeri Banyuwangi telah melaksanakan satu kali sidang mediasi. Namun, Denada disebut tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Kendati demikian, pihak penggugat masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami berharap tergugat bersedia bertemu agar ada titik temu. Namun jika tidak ada itikad baik, maka kami meminta hak-hak hukum klien kami dipenuhi melalui jalur pengadilan,” tegas Firdaus. (*)
Artikel Asli


