JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tekait kuota haji.
Ihwal hal tersebut, Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji Indonesia Tahun 2023–2024 di Kementerian Agama RI, atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: KPK Ungkap Pengembalian Uang dari Biro Travel Haji terkait Kasus Kuota Haji Capai Rp100 Miliar
Ia pun menuturkan setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-Undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sebagai penasihat hukum, kami akan mendampingi klien kami secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk melindungi hak-hak hukum dari Yaqut sebagai kliennya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan sejak awal dari proses pemeriksaan, Yaqut telah bersikap kooperatif dan transparan, dengan memenuhi seluruh panggilan KPK serta prosedur hukum yang berlaku.
"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," ujarnya, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Thifal Solesa.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- eks menag yaqut
- Yaqut Cholil Qoumas
- Yaqut Cholil Qoumas tersangka
- korupsi kuota haji
- tersangka




