Kemenhaj Tegaskan Nilai Manfaat Haji Khusus Adalah Hak Jamaah

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

Proses PK (Pengembalian Keuangan) Haji Khusus merupakan bagian dari mekanisme resmi penyelenggaraan haji setelah melakukan pelunasan biaya

Kemenhaj Tegaskan Nilai Manfaat Haji Khusus Adalah Hak Jamaah (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses PK (Pengembalian Keuangan) Haji Khusus merupakan bagian dari mekanisme resmi penyelenggaraan haji setelah jamaah melakukan pelunasan biaya.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa saat mendaftar, jamaah Haji Khusus melakukan setoran awal sebesar USD4.000 dan melengkapinya menjadi USD8.000 pada saat pelunasan.

Baca Juga:
Kemenhut Intensifkan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabencana Sumatera

“Biaya pelunasan Haji Khusus sebesar USD 8.000 tersebut kemudian dikembalikan kepada PIHK agar dapat digunakan untuk pembayaran layanan jamaah haji khusus,” ujar Harun dikutip keterangan pers Sabtu (10/1/2025).

Harun menambahkan, ketika dana tersebut dikembalikan kepada jamaah, pemerintah mengembalikan sebesar USD8.000 ditambah nilai manfaat selama dana dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga:
DPK Perbankan Capai Rp9.889 Triliun, Tumbuh 12 Persen di November 2025

Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat yang diterima jamaah dapat mencapai hingga USD685,5 per jamaah, tergantung pada lamanya dana dikelola sejak jamaah mendaftar.

“Dengan demikian, total PK yang diterima dapat mencapai sekitar USD8.685,5 per jamaah yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK,” kata Harun.

Kemenhaj menegaskan bahwa nilai manfaat tersebut merupakan hak jamaah dan wajib digunakan untuk kepentingan jamaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket layanan Haji Khusus.

Kemenhaj juga mengingatkan kepada seluruh PIHK agar menginformasikan secara transparan kepada jamaah mengenai besaran nilai manfaat yang diterima serta peruntukannya.

“PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jamaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” tuturnya.

Kementerian Haji dan Umrah terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana jamaah guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak jamaah.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Alifah Ainun Qalby Model Cilik Alief Mueller Management Harumkan Nama Barru di Singapura
• 19 jam laluharianfajar
thumb
KPK Duga Pegawai KPP Tersangka Pengemplangan Pajak Juga Berikan Diskon ke Perusahaan Lain
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Indonesia-Turki Bahas Pertahanan, Energi, hingga Palestina dalam Pertemuan 2+2
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Sita Rp6,38 Miliar Terkait Kasus Suap Pajak di Jakut
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
• 16 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.