Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp6,38 miliar dari hasil Operasi Tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Aset tersebut diamankan dari lima orang, termasuk empat tersangka dan seorang pejabat pajak yang terlibat dalam skema pengaturan pajak sektor pertambangan periode 2021–2026.
Para tersangka itu meliputi Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kasi Waskon Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), serta pihak swasta Edy Yulianto (EY). Satu pihak lain yang turut disita asetnya adalah Kasi Pemeriksaan Heru Tri Noviyanto (HRT).
"Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 11 Januari 2026.
Baca Juga :
Prakiraan BMKG 12-15 Januari: Waspada Petir dan Angin Kencang!Budi merinci, barang bukti senilai Rp6,38 miliar tersebut terdiri dari uang tunai rupiah sebesar Rp793 juta dan mata uang asing senilai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar. Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita logam mulia seberat 1,3 kilogram yang ditaksir bernilai Rp3,42 miliar.
Tak hanya aset fisik, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dari para tersangka. Satu pihak lain yang turut disita asetnya adalah Heru Tri Noviyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
"Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi untuk melihat informasi-informasi yang ada di dalamnya," ujar Budi mengenai barang bukti elektronik yang diamankan.
Kasus ini merupakan OTT pertama KPK di tahun 2026 yang digelar pada 9–10 Januari lalu. Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan yang merugikan negara.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469170/original/012436400_1768087101-kpk_pajak.jpg)