Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akhirnya menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Meski begitu, Boyamin menegaskan penanganan perkara tersebut belum cukup jika hanya berhenti pada pasal korupsi. Menurut dia, KPK harus menjerat Yaqut dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement
“Saya mendorong bahwa selain korupsi ya pencucian uang. Karena uang itu pungutan liar dari Biro Travel dan Jemaah Haji Plus itu kan masih bisa ditelusuri,” kata Boyamin dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Boyamin menilai, unsur pencucian uang sangat kuat dalam kasus korupsi kuota haji tersebut. Ia menyebut, pungutan liar dari biro travel dan jemaah haji plus diduga dikumpulkan dalam rekening tertentu sebelum dibagikan.
“Karena dulu konon sampai ditabung direkening sebuah entitas itu, dikumpulin. Bahkan ada yang belum sempat dibagi gitu. Jadi ya selain korupsinya sendiri, dugaan pungutan liar itu harus dikenakan pencucian uang,” jelas dia.
Oleh karenanya, MAKI secara tegas mendorong KPK menerapkan pasal TPPU dalam kasus tersebut. MAKI, kata dia bakal mengawal proses hukum yang ada dan akan kembali menggugat jika pasal TPPU tak ditetapkan KPK.
“Kita dorong KPK untuk mengenakan pasal pencucian uang. Dan kita juga akan pasti kawal kalau tidak dikenakan pencucian uang ya kita gugat lagi kan itu,” kata Boyamin.
Ia menekankan, KUHAP yang baru memberikan ruang praperadilan yang lebih luas, termasuk terhadap penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut secara tidak sah. Aturan tersebut, memungkinkan masyarakat sipil kini lebih mudah mengontrol kerja aparat penegak hukum, termasuk KPK.
“Karena prosesnya pun bisa kita gugat meskipun belum dihentikan. Jadi itu yang akan kita lakukan,” ujarnya.




