Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus sementara akses terhadap aplikasi Grok. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyrakat dari risiko konten pornografi palsu yang dibuat akal imitasi (AI/Artificial Intelligence).
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (10/1/2026).



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469057/original/046007000_1768050001-Gustavo_Persebaya.jpg)

