Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten berhasil menindak dan menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 98.165 benih bening lobster (BBL) ilegal melalui barang bawaan penumpang tujuan Kamboja dan Singapura.
"Upaya penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berlapis terhadap lalu lintas penumpang internasional guna mencegah kerugian negara dan kerusakan ekosistem laut akibat perdagangan ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Sabtu.
Ia mengatakan, untuk proses penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan sebanyak empat orang tersangka berinisial FE, DR, UH, dan FD, yang mengaku sebagai penumpang penerbangan ke Kamboja dan Singapura menggunakan pesawat berbeda.
"Aksi penyelundupan ini dilakukan melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dimana aksinya diketahui pada tanggal 20, 27 Desember 2025 dan Kamis 8 Januari 2026," tuturnya.
Berdasarkan hasil hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, petugas menemukan empat koper yang diduga berisi BBL dengan disembunyikan dalam selimut basah, serta dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen dan pendingin berupa es di dalam selimut.
Dimana, lanjut Gatot, penindakannya dimulai dari pelaksanaan fungsi analisis dan pengawasan penumpang oleh tim penyidik Bea Cukai.
Baca juga: Gibran dorong Perpres anti penyelundupan benih lobster segera rampung
"Pada kasus pertama, Sabtu (20/12) menerima informasi dari Aviation Security (Avsec) Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Kamboja. Kemudian pada kasus ke dua, Sabtu (27/12) petugas Bea Cukai mendapat informasi yang sama dengan rute Jakarta–Kamboja," ujarnya.
Pada kasus ketiga, petugas Bea Cukai Kamis (8/1) sekitar pukul 10.50 WIB, menerima informasi dari Aviation Security (Avsec) di Terminal 2F adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Singapura.
Dari ketiga kasus tersebut, dilaksanakan pemeriksaan bersama pemilik koper dan perwakilan maskapai di ruang rekonsiliasi dan didapati bahwa koper tersebut berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah.
"Pada kasus pertama, dari hasil wawancara dan pemeriksaan terhadap FE, diketahui bahwa penumpang tersebut membawa baby lobster sejumlah 24.770 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik. Kemudian pada kasus ke dua, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penumpang a.n DR membawa baby lobster sejumlah 29.780 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik," jelasnya.
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka DR diperintah oleh UH dengan upah Rp5 juta rupiah. Kemudian otak kejahatan ini telah dikunci dalam sistem sebagai target, diketahui bahwa penumpang tersebut bepergian bersama rekannya FD yang berangkat menggunakan penerbangan berbeda.
"Setelah dilakukan pengamanan terhadap penumpang dan barang bawaannya, pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya upaya pembawaan BBL sejumlah 43.615 ekor jenis pasir dengan metode penyamaran yang bertujuan mengelabui petugas," ungkapnya.
Atas aksi penyelundupan ini, petugas pun membawa para tersangka dan barang bukti untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak melalui praktik ilegal," kata dia.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 44 ribu BBL dari Cidaun Cianjur
Baca juga: Korpolairud gagalkan penyelundupan 50.000 BBL ilegal di Cianjur-Jabar
"Upaya penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berlapis terhadap lalu lintas penumpang internasional guna mencegah kerugian negara dan kerusakan ekosistem laut akibat perdagangan ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Sabtu.
Ia mengatakan, untuk proses penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan sebanyak empat orang tersangka berinisial FE, DR, UH, dan FD, yang mengaku sebagai penumpang penerbangan ke Kamboja dan Singapura menggunakan pesawat berbeda.
"Aksi penyelundupan ini dilakukan melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dimana aksinya diketahui pada tanggal 20, 27 Desember 2025 dan Kamis 8 Januari 2026," tuturnya.
Berdasarkan hasil hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, petugas menemukan empat koper yang diduga berisi BBL dengan disembunyikan dalam selimut basah, serta dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen dan pendingin berupa es di dalam selimut.
Dimana, lanjut Gatot, penindakannya dimulai dari pelaksanaan fungsi analisis dan pengawasan penumpang oleh tim penyidik Bea Cukai.
Baca juga: Gibran dorong Perpres anti penyelundupan benih lobster segera rampung
"Pada kasus pertama, Sabtu (20/12) menerima informasi dari Aviation Security (Avsec) Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Kamboja. Kemudian pada kasus ke dua, Sabtu (27/12) petugas Bea Cukai mendapat informasi yang sama dengan rute Jakarta–Kamboja," ujarnya.
Pada kasus ketiga, petugas Bea Cukai Kamis (8/1) sekitar pukul 10.50 WIB, menerima informasi dari Aviation Security (Avsec) di Terminal 2F adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Singapura.
Dari ketiga kasus tersebut, dilaksanakan pemeriksaan bersama pemilik koper dan perwakilan maskapai di ruang rekonsiliasi dan didapati bahwa koper tersebut berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah.
"Pada kasus pertama, dari hasil wawancara dan pemeriksaan terhadap FE, diketahui bahwa penumpang tersebut membawa baby lobster sejumlah 24.770 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik. Kemudian pada kasus ke dua, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penumpang a.n DR membawa baby lobster sejumlah 29.780 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik," jelasnya.
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka DR diperintah oleh UH dengan upah Rp5 juta rupiah. Kemudian otak kejahatan ini telah dikunci dalam sistem sebagai target, diketahui bahwa penumpang tersebut bepergian bersama rekannya FD yang berangkat menggunakan penerbangan berbeda.
"Setelah dilakukan pengamanan terhadap penumpang dan barang bawaannya, pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya upaya pembawaan BBL sejumlah 43.615 ekor jenis pasir dengan metode penyamaran yang bertujuan mengelabui petugas," ungkapnya.
Atas aksi penyelundupan ini, petugas pun membawa para tersangka dan barang bukti untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak melalui praktik ilegal," kata dia.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 44 ribu BBL dari Cidaun Cianjur
Baca juga: Korpolairud gagalkan penyelundupan 50.000 BBL ilegal di Cianjur-Jabar





