Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidikan kasus itu dipastikan bakal berlanjut.
“Nanti penyidikan kan akan terus berlanjut, nanti kita akan lihat kembali ke depan akan seperti itu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Dua tersangka yang ditetapkan yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Saat ini, penyidik sibuk mencari bukti untuk membawa dua tersangka itu ke persidangan.
“Ini akan fokus dulu ke sini,” ujar Budi.
Baca Juga :
KPK Berjanji Segera Selesaikan Kasus YaqutMasalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.



