FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Badan Pengurus DSN MUI KH Cholil Nafis bicara soal poligami.
Menurutnya poligami bukan sebuah kejahatan yang ujung-ujungnya dikriminalisasikan.
Ini menyusul ramainya polemik terkait pemidanaan nikah siri dan poligami kembali mencuat.
Adapun yang memicu hal ini saat berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perdebatan publik mengerucut pada Pasal 402 yang mengatur pidana bagi seseorang yang menikah, padahal ada perkawinan lain yang menjadi penghalang yang sah.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Cholil Nafis tegas mengatakan poligami itu bukan sebuah kejahatan.
“Poligami itu bukan kejahatan jadi jangan dikriminalkan,” tulisnya dikutip Sabtu (10/1/2026).
Yang perlu menurutnya soal isu ini adalah adanya pengaturan atau aturan dari pemerintah untuk penegakan keadilannya.
“Tapi perlu pengaturan dari pemerintah untuk penegakan keadilan,” tuturnya.
Soal KUHP pasal 402 yang memicu adanya polemik ini pada frasa “penghalang yang sah”.
Rumusan ini tidak dijelaskan secara tegas. Ia membuka banyak tafsir. Dalam hukum pidana, ketidakjelasan bukan perkara sepele.
Hukum pidana menuntut kepastian. Ia tidak boleh dibangun di atas dugaan atau tafsir yang longgar.
Sementara dalam aturan lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengaturan poligami sebenarnya sudah cukup jelas.
Pasal 9 menyatakan bahwa seseorang yang masih terikat perkawinan tidak dapat kawin lagi, kecuali memenuhi ketentuan tertentu. Salah satunya adalah mengajukan permohonan ke pengadilan.
(Erfyansyah/fajar)





