Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam proses penyidikan tersebut, jaksa telah memeriksa sejumlah perusahaan tambang dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor perusahaan, rumah pribadi, serta instansi pemerintahan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan telah berlangsung secara aktif dalam beberapa bulan terakhir.
“Saya tidak mengetahui jumlah pastinya, tetapi ada beberapa perusahaan yang sudah diperiksa. Lebih dari satu,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Selain pemeriksaan terhadap pihak perusahaan, Kejagung juga telah melakukan serangkaian penggeledahan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti. Lokasi penggeledahan tidak hanya terbatas pada perusahaan tambang, tetapi juga menyasar kediaman sejumlah pihak serta instansi pemerintahan yang diduga terkait dengan proses penerbitan izin tambang.
“Ada beberapa perusahaan dan ada beberapa rumah, serta instansi pemerintah yang sudah dilakukan penggeledahan,” kata Anang.
Meski demikian, Anang belum bersedia mengungkap identitas perusahaan, instansi pemerintah, maupun individu yang telah diperiksa atau digeledah. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan Kejagung akan menyampaikan informasi lebih lanjut pada waktunya.
Dalam perkara ini, Kejagung juga mendalami dugaan keterlibatan kepala daerah yang menjabat pada saat izin-izin tambang tersebut diterbitkan. Menurut Anang, penyidikan menitikberatkan pada proses penerbitan IUP yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang jelas, ada dugaan keterlibatan kepala daerah yang pada saat itu menjabat,” ujarnya.
Anang menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian izin pembukaan lokasi pertambangan nikel kepada sejumlah perusahaan. Dalam praktiknya, aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan dengan memasuki kawasan hutan lindung, yang seharusnya tidak boleh dieksploitasi untuk kegiatan pertambangan.
“Di samping itu, juga diduga adanya pemberian izin oleh kepala daerah yang pada saat itu tidak sesuai dengan prosedur,” kata Anang.
Kasus dugaan korupsi IUP nikel di Konawe Utara sejatinya bukan perkara baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lebih dulu menangani kasus ini sejak 2017. Dalam penyelidikannya, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun akibat praktik korupsi di sektor pertambangan nikel tersebut.
KPK bahkan telah menetapkan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara KPK, Aswad diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar terkait penerbitan IUP nikel kepada sedikitnya 17 perusahaan pertambangan.
Sebagian izin tersebut diterbitkan dalam waktu yang sangat singkat, bahkan ada yang hanya dalam satu hari. Ironisnya, beberapa lokasi pertambangan yang diberikan izinnya merupakan lahan milik PT Aneka Tambang (Antam), perusahaan tambang milik negara.
Pada 2023, KPK sempat berencana melakukan penahanan terhadap Aswad Sulaiman. Namun rencana tersebut batal dilaksanakan karena alasan kesehatan tersangka yang dikabarkan sakit.
Setelah itu, perkembangan penanganan perkara nyaris tidak terdengar. Selama hampir delapan tahun, kasus ini terkesan stagnan. Hingga akhirnya, pada 17 Desember 2024, KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut. Informasi mengenai SP3 itu baru diketahui publik pada 23 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dengan diterbitkannya SP3, maka status tersangka terhadap Aswad Sulaiman otomatis gugur.
“Dengan diterbitkan SP3 penghentian penyidikan, maka kemudian status tersangkanya juga menjadi gugur,” kata Budi.
Tak lama setelah SP3 KPK terungkap ke publik, Kejagung mengumumkan bahwa Jampidsus telah memulai penyidikan atas kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel Konawe Utara. Pengumuman tersebut disampaikan pada Rabu (31/12/2025).
Anang menjelaskan bahwa penyidikan oleh Kejagung sebenarnya sudah dimulai sejak Agustus hingga September 2025, jauh sebelum SP3 KPK diketahui publik.
“Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara,” ujar Anang.
Langkah Kejagung ini dinilai sebagai upaya untuk memastikan penegakan hukum tetap berjalan, terutama terhadap perkara yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan kerusakan lingkungan.
Kasus IUP nikel di Konawe Utara tidak hanya menjadi sorotan dari sisi hukum, tetapi juga dari perspektif lingkungan hidup. Dugaan penambangan di kawasan hutan lindung dinilai telah menimbulkan kerusakan ekologis yang signifikan dan berdampak pada masyarakat sekitar.
Dengan kembali bergulirnya penyidikan oleh Kejagung, publik kini menanti sejauh mana aparat penegak hukum akan menuntaskan perkara ini dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468596/original/096328500_1767960422-0S6A8870.jpg)