Kemkomdigi Putus Sementara Akses Grok, Minta X Segera Hadir Memberikan Klarifikasi

kompas.tv
17 jam lalu
Cover Berita
Menteri Komdigi Meutya Hafid saat peluncuran situs tersebut dalam acara bertajuk Aman dan Sehat Digital Sejak Dini di Jakarta, Sabtu (1/11/2025). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mmenghentikan sementara akses terhadap Grok, fitur kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang tersedia di platform X (dulu Twitter). (Sumber: Kemenkomdigi/Amiriyandi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mmenghentikan sementara akses terhadap Grok, fitur kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang tersedia di platform X (dulu Twitter). 

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak terhadap konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh teknologi tersebut.

"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam pernyataan resmi, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga: Grok AI Diduga Dipakai untuk Konten Asusila, Kemkomdigi Ancam Sanksi hingga Blokir X

Ia menegaskan, pemerintah memandang praktik pemalsuan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

Selain memutus akses fitur Grok, pihaknya, kata ia juga meminta kepada pihak dari X untuk hadir dan menyampaikan klarifikasi.

Klarifikasi itu, sebutnya diperlukan untuk menjelaskan dampak negatif dari penggunaan teknologi tersebut.

"Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," tegasnya, seperti dilihat dari laman resmi Komdigi.

Seperti diketahui, fitur tersebut kini banyak dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Adapun, tindakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Komdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kemkomdigi
  • pemutusan sementara akses grok
  • grok
  • ai
  • x
  • konten pornografi
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kurang dari 24 Jam, Tiga Pak Ogah yang Kepruk Kepala Pemotor di Pesing Dicokok Polisi
• 18 jam laludisway.id
thumb
Belum Minta maaf, Inara Rusli Malah Desak Mawa Perjelas Hubungannya dengan Insanul Fahmi, Ngebet Dinikahi Resmi?
• 11 jam lalugrid.id
thumb
KPK Gelar OTT, Tangkap Oknum Pegawai Pajak di Jakut
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Pendapatan Box Office Global Tembus Rp560 Triliun pada 2025
• 12 menit laluidxchannel.com
thumb
Soroti Eksepsi Nadiem, Pakar: Tidak Mudah Dikabulkan Hakim
• 11 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.