Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga akhir November 2025 sudah ada 115 perusahaan asuransi dan reasuransi yang memenuhi ekuitas minimum tahap satu pada 2026.
Dengan jumlah tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berujar sudah hampir 80% perusahaan yang memenuhi persyaratan.
Ogi menegaskan pihaknya terus memantau pemenuhan ekuitas tahap pertama pada 2026 di perusahaan asuransi dan reasuransi, sesuai dengan POJK 23 Tahun 2023.
“Per akhir November 2025 terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau sebanyak 79,86% hampir 80% telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026,” ucapnya dalam konferensi pers daring RDKB OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Dengan demikian, artinya hingga kini masih ada 29 perusahaan yang belum memenuhi syarat pemenuhan minimum ekuitas pada 2026.
“Diharapkan pada akhir 2026 sudah semakin besar perusahaan asuransi yang memenuhi minimum ekuitas,” tegas Ogi.
Baca Juga
- OJK Tegaskan Asuransi Kredit Pinjol Bukan Jaminan Bebas Risiko
- Premi Asuransi Tumbuh Tipis 0,41% pada November 2025, Klaim Capai Rp197,33 Triliun
Untuk diketahui, aturan peningkatan ekuitas ini tertuang dalam POJK 23/2023 yang merevisi ketentuan sebelumnya, yakni POJK 67/2016. Sesuai aturan baru tersebut, ekuitas perusahaan asuransi harus naik secara bertahap.
Pada 2026, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, naik dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp150 miliar. Kemudian, perusahaan reasuransi sebesar Rp500 miliar. Sementara itu, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp100 miliar dan reasuransi syariah Rp200 miliar.
Sebagai informasi, pada November 2025 nilai aset asuransi komersial per November 2025 totalnya mencapai Rp971,22 triliun atau tumbuh 7,49% (year on year/YoY). Sementara itu, nilai premi asuransi komersial menyentuh Rp297,88 triliun, tumbuh tipis 0,41% (YoY).
Asuransi komersial ini terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi. Untuk asuransi jiwa, premi tercatat Rp163,88 triliun, turun 0,75% (YoY). Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp134,00 triliun, tumbuh 1,88% (YoY).
Adapun, klaim asuransi komersial per November 2025 menyentuh Rp197,33 triliun. Angka tersebut terkontraksi 4,64% (YoY) dari Rp206,92 triliun.



