Jakarta, tvOnenews.com - DPP PDIP menerbitkan surat edaran terkait larangan bagi seluruh kader partai untuk menyalahgunakan kekuasaan maupun melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini tertuang dalam Surat Internal No. 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan larangan ini sesuai instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menjaga marwah partai.
“Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi,” ujar Hasto, Sabtu (10/1/2026).
“Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” sambungnya.
Adapun dalam surat itu, terdapat empat poin instruksi bagi seluruh anggota fraksi di DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah dari PDIP.
Pertama, Menjaga Kehormatan. Menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik dan kewibawaan partai.
Kedua, Larangan Korupsi. Kader dilarang keras menyalahgunakan wewenang dalam jabatan untuk terlibat korupsi dalam bentuk apa pun.
Ketiga, Nol Toleransi. Partai tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat.
Keempat, Sanksi Pemecatan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi. (saa/aag)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
