Dunia internasional memasuki fase baru yang ditandai oleh melemahnya dominasi tunggal dan menguatnya konfigurasi multipolar. Salah satu penanda paling signifikan adalah menguatnya BRICS, kelompok kerja sama ekonomi yang kini bertransformasi menjadi poros strategis global dengan dampak langsung terhadap tata hukum dan keamanan internasional.
Awalnya BRICS hanya beranggotakan Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan. Namun, perluasan ke Mesir, Etiopia, Iran, Uni Emirat Arab, serta Indonesia yang resmi bergabung pada Januari 2025, menjadikan BRICS sebagai kekuatan lintas benua dengan bobot ekonomi, demografi, dan geopolitik yang sulit diabaikan.
Perkembangan ini terjadi bersamaan dengan meningkatnya arogansi kebijakan luar negeri Amerika Serikat, terutama pasca peristiwa penculikan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro pada 3 Januari 2026. Kasus Venezuela menegaskan bahwa konflik masa depan bukan lagi semata-mata bersifat militer, melainkan semakin didominasi oleh perang hukum, sanksi ekonomi, dan tekanan informasi.
Dalam konteks ini, BRICS dapat dipahami sebagai aliansi non-kinetik yang menguasai sumber daya material ekonomi terbesar di dunia. Cadangan energi, mineral strategis, pangan, dan pasar domestik raksasa menjadikan blok ini memiliki daya tahan struktural yang tinggi terhadap tekanan eksternal.
Meski demikian, kekuatan material saja tidak cukup. Negara besar dan berdaulat pada abad ke-21 ditentukan oleh terpenuhinya prasyarat kedaulatan baru, mulai dari kedaulatan siber dan data nasional, kedaulatan infrastruktur digital, hingga kemampuan mengurangi ketergantungan pada cloud dan teknologi asing.
Aspek lain yang krusial adalah kedaulatan finansial melalui diversifikasi sistem pembayaran internasional. Strategi dedolarisasi yang mulai dijajaki negara-negara BRICS berpotensi melemahkan instrumen sanksi ekonomi yang selama ini menjadi senjata utama Amerika Serikat dalam memaksakan kepentingan geopolitiknya.
Pengalaman Rusia dan Iran menunjukkan bahwa ketahanan nasional dapat tetap terjaga meski berada di bawah sanksi dan embargo berkepanjangan. Kunci utamanya terletak pada kombinasi antara kemandirian energi, konsolidasi hukum nasional, dan kemampuan mengelola tekanan eksternal tanpa kehilangan legitimasi internal.
Amerika Serikat—dalam banyak kasus—konsisten menggunakan narasi hukum sebagai instrumen politik. Saddam Hussein dilabeli dengan isu senjata pemusnah massal, Afghanistan dicitrakan sebagai pusat terorisme global, dan Venezuela dituduh sebagai negara narkoterorisme. Pola ini menunjukkan bahwa hukum kerap dijadikan alat legitimasi intervensi.
Pola serupa sangat mungkin diarahkan kepada negara-negara BRICS. Tuduhan pelanggaran HAM, kejahatan lingkungan, monopoli perdagangan, atau korupsi sistemik dapat digunakan untuk membuka jalan bagi tekanan ekonomi, siber, dan pada akhirnya militer.
Bagi Indonesia, keanggotaan dalam BRICS adalah peluang strategis sekaligus tantangan serius. Posisi Indonesia sebagai negara kaya sumber daya alam dan mineral kritis membuatnya rentan terhadap permainan label hukum internasional yang bertujuan melemahkan kedaulatan dan kontrol nasional.
Ancaman tersebut tidak selalu hadir dalam bentuk agresi terbuka, tetapi melalui tekanan siber, manipulasi informasi, kriminalisasi kebijakan nasional di forum internasional, dan dukungan terselubung terhadap aktor lokal yang berpotensi memicu instabilitas, termasuk separatisme baru di wilayah strategis.
Oleh karena itu, Indonesia harus memperkuat keamanan siber nasional, membangun sistem keuangan yang lebih terdiversifikasi, serta meningkatkan kapasitas diplomasi dan litigasi hukum internasional. Penguasaan narasi hukum global menjadi sama pentingnya dengan kekuatan militer konvensional.
Di bidang pertahanan, integrasi kekuatan darat, laut, dan udara dalam sistem perang terpadu harus disertai dengan pengembangan kemampuan non-konvensional, termasuk operasi siber dan kemampuan bawah air untuk memastikan efek tangkal yang kredibel.
Konfrontasi masa depan lintas negara pada hakikatnya adalah konfrontasi yurisdiksi hukum internasional. Negara yang mampu menguasai forum hukum, standar normatif, dan opini global akan memiliki keunggulan strategis tanpa harus menembakkan satu peluru pun.
Dalam konteks inilah BRICS berpotensi menjadi wadah konsolidasi kekuatan hukum alternatif yang lebih seimbang dan tidak didominasi oleh satu kekuatan hegemonik. Namun, potensi ini hanya dapat terwujud jika diiringi dengan keseriusan membangun mekanisme hukum kolektif yang kredibel.
Pada akhirnya, BRICS bukan sekadar aliansi ekonomi, melainkan juga arena pertaruhan masa depan kedaulatan negara-negara anggotanya. Bagi Indonesia, kesiapan menghadapi perang yurisdiksi internasional akan menentukan apakah keanggotaan BRICS menjadi tameng strategis, atau justru membuka babak baru tekanan global terhadap kedaulatan nasional.




