Grid.ID - Kemelut hukum yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono, kini memasuki babak baru. Di tengah ramainya pemberitaan mengenai pelaporan sang komika ke pihak berwajib, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya angkat bicara untuk meluruskan situasi.
Melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI), PP Muhammadiyah memberikan klarifikasi tegas terkait pencatutan nama organisasi mereka dalam kasus ini.
Pihak Muhammadiyah menekankan bahwa kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah dalam pelaporan tersebut sama sekali tidak mewakili suara resmi organisasi. Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menjelaskan bahwa sebagai organisasi Islam yang besar, Muhammadiyah selalu memegang teguh prinsip keadaban publik dan mengutamakan penyelesaian masalah secara bijaksana.
Dalam keterangan tertulisnya, Bachtiar membantah adanya restu organisasi terkait langkah hukum yang diambil kelompok tersebut terhadap suami Gamila Arief itu.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Bachtiar dalam pernyataan tertulisnya dikutip, Sabtu (10/1/2026), dari Kompas.com.
Lebih jauh, Bachtiar juga memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama kaum muda, agar lebih bijak dalam merespons dinamika yang terjadi di ruang publik.
“Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk menjaga etika bermedia, bersikap dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” lanjut Bachtiar.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari aksi panggung Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan spesialnya bertajuk Mens Rea. Materi dalam pertunjukan tersebut dinilai kontroversial hingga berujung pada laporan polisi yang dilayangkan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda NU.
Seperti yang telah diwartakan Grid.ID sebelumnya, adapun polemik ini berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah menuduh Pandji melakukan penghasutan dan penistaan agama melalui pertunjukan Mens Rea yang kini menjadi sorotan publik. (*)
Artikel Asli




