Dosen Lemdiklat Polri: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara

disway.id
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam KUHP baru tidak menghapus pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian.

Regulasi baru justru mempertegas batasan substansial tentang jenis kebohongan digital yang dapat diproses hukum, sekaligus mengoreksi praktik pemidanaan yang selama ini dinilai berlebihan dan rawan disalahgunakan.

BACA JUGA:Polda Metro Dalami Laporan Stand Up Comedy 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono

BACA JUGA:DJP Hormati Proses Hukum usai Pegawai Pajak Jakut Kena OTT KPK

Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK, Irjen Pol. Dr. Umar S. Fana, menegaskan anggapan penyebar hoaks kini kebal hukum merupakan narasi keliru. Menurutnya, sistem hukum pidana Indonesia tidak dilemahkan, melainkan diarahkan menjadi lebih selektif dan berkeadilan.

“Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru, hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan—ini yang terpenting—lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisir,” kata Umar dalam keterangannya, Sabtu, 10 Januari 2026.

Umar menjelaskan, revisi UU ITE 2024 merupakan respons atas kritik lama terhadap pasal-pasal multitafsir yang kerap menjerat ekspresi warga di ruang digital.

BACA JUGA:Setahun Program MBG, Siswa SMKN 1 Jakarta Tabung Uang Jajan

BACA JUGA:Sarat Kejanggalan, IPW Soroti Penyidikan Kasus Eks Caleg Nasdem di Polda Sulsel

Pembaruan regulasi ini, kata dia, menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir dalam penegakan hukum.

“Revisi UU ITE tahun 2024 hadir untuk memutus karet itu. Legislator dan pemerintah sepakat bahwa hukum pidana haruslah menjadi ultimum remedium—obat terakhir ketika cara lain sudah tidak mempan,” jelasnya.

Dijelaskan Umar, penyebaran hoaks tetap dapat dipidana, namun hanya jika memenuhi kriteria dampak serius dan nyata. Dalam regulasi terbaru, tidak semua kebohongan di ruang digital otomatis berujung pidana.

“Sebuah kebohongan baru bisa menyeret Anda ke penjara jika memenuhi salah satu dari dua syarat fatal,” kata Umar.

BACA JUGA:Ketua PBNU Sesalkan Pelaporan Pandji Pragiwaksono: Kita Perlu Banyak Ketawa

Syarat pertama adalah hoaks yang menimbulkan kerugian materiil, khususnya dalam konteks transaksi elektronik dan perdagangan digital. Ketentuan tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan daring.

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Benyamin Minta Maaf Tumpukan Sampah Buat Warga Tangsel Tak Nyaman
• 4 jam laluidntimes.com
thumb
Digital Realty Bersama dan APJATEL Perluas Ekosistem Interkoneksi
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Libur Nataru Dongkrak Ekonomi Kreatif Rp 24,46 T, Kuliner Jadi Penopang Utama
• 45 menit lalukatadata.co.id
thumb
Alfi Kusuma, Peraih Emas di SEA Games Dihadiahi Naik Pangkat Jadi Letnan Satu
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Kekeh Bercerai, Wardatina Mawa Ogah Berbagi Suami dengan Inara Rusli
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.