2 Jaksa Gadungan Ditangkap Kejati Sulsel, Modus Bisa Urus Perkara dan CPNS Jaksa

genpi.co
1 hari lalu
Cover Berita

GenPI.co - Sebanyak 2 orang jaksa gadungan ditangkap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena diduga melakukan pengurusan perkara dan upaya perintangan penyelidikan dalam kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penangkapan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Pelaku inisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh di Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Sulsel inisial R," kata dia, Sabtu (10/1).

Didik menjelaskan ada oknum mengatasnamakan sebagai jaksa Kejati Sulsel lalu mengaku dapat mengurus penyelesaian perkara.

Dia membeberkan aksi ini berawal dari kasus penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022-202 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III dengan inisial IS pada Mei 2025 lalu.

Pelaku AM dibantu R mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.

Pelaku R meyakinkan IS jika AM adalah seorang Jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel.

Pelaku mengklaim mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel.

Namun, pelaku meminta imbalan sebesar Rp45 juta dibayarkan secara bertahap.

"Caranya, mentransfer sejumlah uang pada rekening IS ke rekening AM serta melakukan tarik tunai sebagai upaya perintangan proses penyidikan" beber Kajati.

Tak hanya itu, pelaku AM berupaya menghubungi pejabat Kejati Sulsel melalui aplikasi WhatsApp (WA) dalam kasus dugaan korupsi nanas.

Pelaku AM kembali beraksi dengan menawarkan jasa kepada korban IB (anak dari IS) untuk meluluskan bersangkutan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan formasi Jaksa.

Pelaku melakukan serangkaian kebohongan dan pemerasan dengan meminta uang secara bertahap dengan total Rp170 juta.

Pelaku juga meminta uang Rp5 juta untuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan.

Keduanya dijerat Pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice).(ant)

Video viral hari ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Transjakarta Bangun Kembali JPO Sarinah Ramah Disabilitas, Fasilitas Lift Disiapkan untuk Akses Nyaman
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Januari Termahal Rp2,17 Juta, Buyback Rp2,37 Juta per Gram
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Tentang Kehilangan yang Datang Tanpa Salam Perpisahan
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Hari Ini 11 Januari 2026, Naik atau Turun?
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ini Rahasia Tubuh Atletis Tanpa Harus ke Gym dari Para Elite
• 15 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.