Oleh: Wival Agustri, S.H., M.H.
(Advokat & Konsultan Hukum)
Hakim adalah pejabat yudisial yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memeriksa dan mengadili perkara serta menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Namun dalam praktik penegakan hukum, tidak sedikit hakim yang justru terseret kasus korupsi, khususnya gratifikasi dan suap.
Pada tahun 2025, beberapa hakim tertangkap tangan dalam perkara korupsi dan ditangkap Kejaksaan Agung tanpa izin Ketua Mahkamah Agung, merujuk Pasal 26 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 yang berlaku saat itu.
Situasi ini berubah setelah lahir KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang melalui Pasal 98 mensyaratkan penangkapan hakim harus dengan izin Ketua Mahkamah Agung.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi pada 2025 melalui Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan, penangkapan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana khusus, tertangkap tangan, atau disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati maupun kejahatan terhadap keamanan negara tidak memerlukan izin Jaksa Agung.
Putusan tersebut menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Di sinilah masalahnya. Pasal 98 KUHAP baru justru melangkah mundur karena tidak sejalan dengan asas equality before the law yang dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Polisi, jaksa, dan advokat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dapat ditangkap tanpa izin pimpinan instansi atau organisasi advokat, sedangkan hakim justru dipagari dengan kewajiban izin Ketua Mahkamah Agung.
Pertanyaan kritisnya: mengapa hakim diperlakukan berbeda?
Dalam posisinya sebagai subjek hukum, pejabat negara, dan warga negara, hakim semestinya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, bukan diperlakukan secara istimewa sehingga berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
Idealnya, Pasal 98 KUHAP menyempurnakan, bukan mempersempit, pengaturan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004.
Misalnya, dengan rumusan: “Penangkapan terhadap hakim dapat dilakukan tanpa persetujuan Mahkamah Agung apabila hakim diduga melakukan tindak pidana khusus seperti korupsi.”
Rumusan seperti ini justru konsisten dengan asas equality before the law, UUD 1945, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025.
Lebih jauh, Pasal 98 KUHAP memunculkan persoalan baru: bagaimana jika Ketua Mahkamah Agung tidak kunjung memberikan izin.
Apakah dalam situasi demikian Ketua Mahkamah Agung dapat dikualifikasi menghalangi penyidikan dan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Norma seperti ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Pasal 98 KUHAP seharusnya mengatur batas waktu yang tegas, misalnya jika dalam jangka waktu tertentu izin tidak diberikan, penyidik tetap berwenang melakukan penangkapan.
Tanpa kejelasan ini, penangkapan terhadap hakim yang diduga melakukan tindak pidana sangat mungkin tersandera di level administrasi.
Perlu diingat, penangkapan adalah salah satu upaya paksa dalam proses penyidikan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Jika upaya paksa ini dipasung oleh birokrasi izin, maka pesan yang muncul ke publik adalah: hakim lebih dilindungi daripada dicari kebenaran hukumnya.
Karena itu, seluruh ketentuan dalam KUHAP baru, termasuk Pasal 98, semestinya terlebih dahulu diharmonisasi dengan UUD 1945 dan peraturan terkait lainnya, sesuai asas lex superior derogat legi inferiori.
KUHAP baru seharusnya memberi kepastian hukum dan penguatan prinsip kesetaraan di depan hukum, bukan justru membuka ruang ketidaksetaraan.
Pada akhirnya, Pasal 98 KUHAP berpotensi menjadi celah praperadilan untuk menggugurkan penangkapan terhadap hakim yang diduga melakukan tindak pidana.
Jika tidak segera dievaluasi dan diperbaiki, ketentuan ini dikhawatirkan berubah menjadi tameng hukum bagi oknum hakim yang menyalahgunakan kewenangannya. (*)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469140/original/039061500_1768064963-InShot_20260110_142206028.jpg)