Polisi menetapkan pria berinisial TH (38) menjadi tersangka usai membacok mantan istri NB (41) dan suaminya HT (43) di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Pelaku dijerat dengan KUHP baru.
"Pelaku dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal terkait lainnya (merujuk pada pelaporan Pasal 468 KUHPidana baru), dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (10/1/2026).
Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan mencari barang bukti senjata yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.
"Atas perbuatannya, pelaku TH kini mendekam di Mapolsek Cibungbulang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti senjata tajam yang menurut pengakuan pelaku telah dibuang di jalan saat melarikan diri," jelasnya.
Bacok Korban gegara Nikah Lagi
Sebelumnya, polisi mengungkap motif pelaku membacok kedua korban. Pelaku kesal lantaran mantan istrinya itu menikah lagi.
"Kalau motif karena kesal dengan mantan istrinya, karena nikah lagi kesalnya," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada detikcom.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan pelaku juga merasa kesal karena ketika mendatangi rumah mantan istrinya, didapati pria lain yaitu suami barunya. Kemudian terjadilah peristiwa berdarah itu.
"Pelaku mendatangi rumah mantan istrinya dan terlibat cekcok mulut. Emosi pelaku memuncak saat mengetahui ada laki-laki lain (H) di rumah tersebut, yang berujung pada aksi pembacokan membabi buta," ucapnya.
Pasangan suami istri (pasutri) itu diketahui dibacok oleh pelaku pada Selasa (6/1) dini hari pukul 01.00 WIB. Korban NB mengalami luka di kepala, sementara suaminya menderita luka di kepala.
(rdh/lir)




