Waka Komisi IV DPR: Warga Manfaatkan Kayu Banjir Sumatera Butuh Payung Hukum

detik.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang dapat dimanfaatkan oleh warga. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendukung dan meminta pemerintah menyediakan peraturannya.

"Ide yang bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya," kata Alex Indra kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Baca juga: Percepat Pemulihan Bencana, Pemerintah Dirikan Posko Induk di Banda Aceh

Alex menyebut sampah akibat bencana itu disebut sampah spesifik. Hal itu diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 27 Tahun 2020.

"Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik," katanya.

Sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang dapat dimanfaatkan oleh warga. Tito mengatakan kayu-kayu itu dapat digunakan untuk membangun rumah hingga jembatan.

"Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan," kata Tito di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).

Baca juga: Kala Mentan Istigfar Gara-gara Salah Panggil Dedi Mulyadi Jadi RK

Namun Tito menegaskan kayu-kayu tersebut tak boleh dimanfaatkan oleh perusahaan komersial. Dia menekankan kayu hanya dapat dipakai untuk kepentingan masyarakat.

"Yang nggak boleh adalah, yang nggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial," tuturnya.




(azh/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
ASUENE Bergabung dengan LLV untuk Mendorong Dekarbonisasi di Asia Tenggara
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Ini Peran Vital Eks Menag Yaqut dalam Skandal Rasuah Kuota Haji
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
DJP Cabut Izin Praktik Konsultan Pajak yang Terlibat Suap di Kantor Pajak Jakarta Utara
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Kubu Tian Bahtiar Ungkap Fakta Persidangan, Tak Ada Mufakat Merintangi Hukum
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.