Gaji Pegawai Pajak Disorot Usai OTT KPK, Ini Rincian Penghasilan ASN DJP dari Gaji Pokok hingga Tukin

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Utara kembali memantik perhatian publik. Kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak ini tidak hanya menyeret aparatur pajak, tetapi juga wajib pajak (WP), sekaligus membuka kembali diskusi soal besaran gaji dan tunjangan pegawai pajak.

Penangkapan tersebut dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah DJP Kemenkeu Jakarta Utara. KPK mendalami dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengurangan nilai pajak, sebuah isu sensitif di tengah upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara dan integritas aparatur.

Di tengah sorotan itu, publik mempertanyakan: sebenarnya berapa gaji pegawai pajak?

Pegawai Pajak adalah ASN dengan Gaji Pokok Sesuai Golongan

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara struktur, gaji pokok pegawai pajak sama dengan PNS di instansi lain, tergantung golongan dan masa kerja. Ketentuan gaji PNS terbaru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Gaji pokok tersebut berlaku umum bagi PNS. Perbedaan signifikan penghasilan muncul dari tunjangan kinerja (tukin).

DJP Punya Tunjangan Kinerja Tertinggi di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak dikenal sebagai instansi dengan tunjangan kinerja terbesar di antara lembaga pemerintah lainnya. Aturan tukin DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Besaran tukin ditentukan berdasarkan peringkat jabatan. Nilainya jauh melampaui gaji pokok, bahkan untuk level jabatan pelaksana.

Tunjangan Kinerja PNS DJP:

Eselon I

  • Peringkat 27: Rp 117.375.000

  • Peringkat 26: Rp 99.720.000

  • Peringkat 25: Rp 95.602.000

  • Peringkat 24: Rp 84.604.000


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Empat Desa di Donggala Terendam Banjir
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka OTT Pajak, Total Suap yang Diterima Capai Rp 4 Miliar
• 10 jam lalunarasi.tv
thumb
Indonesia Usulkan Lanjutan Negosiasi CEPA dengan Pakistan, Target Rampung 2027
• 10 jam lalumerahputih.com
thumb
Saat Purbaya Turun Tangan Atasi Kendala Cukai Kapal untuk Penanganan Bencana Sumatera
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Pemprov Jatim Dorong RSUD Dr. Soetomo Perkuat Peran Akademik Global
• 1 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.