KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka OTT Pajak, Total Suap yang Diterima Capai Rp 4 Miliar

narasi.tv
15 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, pada Sabtu (10/1) kemarin. Penangkapan ini terjadi setelah adanya dugaan keterlibatan pejabat dalam praktik suap pengurangan nilai pajak.

KPK berhasil menangkap delapan orang dalam OTT ini, dimana empat di antaranya adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan empat lainnya merupakan pihak swasta.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan barang bukti bernilai total sekitar Rp6 miliar. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa barang bukti yang disita meliputi uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia.

"Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar," ujar Budi dilansir dari laman detikcom.

Meskipun demikian, KPK belum merinci dari mana asal sumber uang dan barang berharga tersebut.

Penetapan 5 Tersangka OTT Pajak

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka. Lima tersangka tersebut terdiri dari Dwi Budi Iswahyu (DWB) sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Askob Bahtiar (ASB) sebagai tim penilai, serta Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY) yang berperan sebagai pemberi suap.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP dan kelima saudara EY, Staf PT WP," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, total suap yang diterima para tersangka mencapai sekitar Rp 4 miliar. Suap tersebut diduga terkait dengan pengaturan fee pembayaran pajak dari PT WP yang diserahkan secara tunai. Menurut informasi yang diungkapkan oleh KPK, suap ini berbentuk mata uang Singapura, yang dikonversi sebelum diserahkan kepada tersangka penerima di beberapa lokasi di Jabodetabek.

"Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek," jelasnya.

Penahanan Selama 20 Hari ke Depan

Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk periode 20 hari ke depan. Terhitung mulai dari tanggal 11 hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka penerima suap, yaitu DWB, AGS, dan ASB, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Di sisi lain, ABD dan EY sebagai pemberi suap diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU yang sama. Pelanggaran ini mencakup pemberian gratifikasi yang berpotensi memengaruhi keputusan pejabat pajak.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia Usulkan Lanjutan Negosiasi CEPA dengan Pakistan, Target Rampung 2027
• 15 jam lalumerahputih.com
thumb
KPK Ungkap Peran Eks Menag Yaqut-Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji
• 12 jam laludetik.com
thumb
Perbaikan Akses Jalan di Batu Busuak Dikebut Pasca Banjir | BERITA UTAMA
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Lebih Tinggi dari Salmon, Ikan Sidat Asal Indonesia Jadi Juara Omega-3 Dunia
• 3 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.