Grid.ID - Pihak Wardatina Mawa tagih bukti nikah siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Kuasa hukum singgung soal siapa saksi nikahnya.
Kejelasan soal status pernikahan siri Inara dan Insan dipertanyakan pihak Wardatina Mawa. Mereka juga menagih bukti pernikahan keduanya.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Althur Napitupulu meminta kejelasan soal pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Pihaknya lantas menantang soal bukti nikah yang selama ini diklaim ke publik.
Bukan tanpa alasan, sebab Althur Napitupulu sampai saat ini belum pernah menerima dokumen atau bukti sah adanya pernikahan siri keduanya. Ia pun mengingatkan bahwa klaim nikah siri tidak cukup hanya disampaikan melalui perkataan saja.
"Sampai detik ini, kami sebagai kuasa hukum dan juga Mawa belum pernah menerima bukti pernikahan siri itu.
Kapan menikahnya, bagaimana prosesnya, siapa saksinya, itu semua tidak pernah diperlihatkan kepada kami," ujar Althur, dikutip dari Tribunnews.
"Kalau memang mengaku sudah menikah siri, silakan perlihatkan buktinya. Jangan hanya disampaikan di media atau di podcast, tapi tidak pernah dibuktikan. Sampai sekarang ini kami belum melihat satu pun bukti yang dimaksud," tegasnya.
Tak sampai di situ, menurut Althur, pernikahan siri tidak bisa serta-merta menepis laporan dugaan perzinaan. Sebab semua harus ada bukti.
"Pernikahan siri itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membenarkan dugaan perzinaan. Pertanyaannya sederhana, pernikahan itu dilakukan sebelum atau sesudah perbuatan yang dilaporkan? Itu sampai sekarang juga belum pernah dijelaskan," katanya.
Wardatina Mawa Menolak Restorative Justice
Upaya restorative justice yang dilakukan Inara Rusli ternyata tak membuahkan hasil. Dalam hal ini, Wardatina Mawa tetap kekeh untuk melanjutkan laporannya.
Proses hukum terkait kasus dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya pun tetap berlanjut. Inara Rusli dan Insanul Fahmi mau tidak mau harus gigit jari setelah upaya damainya gagal.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Althur Napitupulu secara tegas menyatakan menolak restorative justice tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Wardatina Mawa dan keluarga.
"Terkait dengan Restorative Justice, memang kita sudah berbicara dengan Mawa dan juga keluarga. Dan pada prinsipnya, kami menolak adanya Restorative Justice tersebut."
"Pada hari ini juga kami sudah mengirimkan surat tanggapan berupa penolakan terhadap RJ yang diajukan oleh saudara IF dan saudari IR," jelas Althur.
Dikirimnya surat tersebut menjadi jawaban agar proses penyidikan tetap berjalan. Pihak Mawa tidak menolerir adanya perdamaian dalam laporannya.
"Kami berharap dengan adanya surat tanggapan dan surat resmi dari kami sebagai kuasa hukum Mawa, proses penyidikan ini segera dijalankan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," lanjutnya.
Terkait penolakan pihaknya soal upaya restorative justice, Althur menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh dipaksakan. Apalagi jika satu pihak tidak berkenan menempuh jalur tersebut.
"Restorative justice itu kan harus berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Kalau salah satu pihak menyatakan menolak, maka tidak bisa dipaksakan. Mekanisme hukumnya memang seperti itu," jelasnya.
Menyoroti kejelasan status, pihak Wardatina Mawa tagih bukti nikah siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Kuasa hukum singgung soal siapa saksi nikah serta bukti-bukti yang belum pernah diterima pihaknya. (*)
Artikel Asli




