KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pengedar obat keras daftar G tanpa izin di Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku mengaku sebagai dokter untuk mengelabui warga sekitar.
Pelaku ditangkap saat menunggu pemesan obat di Jembatan Tanah Merah, Kabupaten Tangerang, dan langsung digiring ke kamar kontrakannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total 10.300 butir tramadol dan 212 butir eximer. Selama tiga bulan terakhir, pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut ke toko-toko di wilayah Tangerang Raya hingga Jakarta.
Untuk menghindari kecurigaan, pelaku mengaku sebagai dokter kepada warga sekitar kontrakannya. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Sepatan, sementara polisi masih menyelidiki pemasok obat keras tersebut.
Baca Juga: Intens! Jambret di Kelapa Gading DItembak Polisi, Ditangkap saat Pesta Sabu | BORGOL
#obatkeras #tramadol #tangerang #kriminal
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- obat keras
- obat keras tanpa izin
- tangerang
- kriminal
- tramadol
- pengedar obat




