MerahPutih.com - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Utara (Jakut). Penangkapan ini disebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1).
Baca juga:
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
8 Orang DiamankanDalam operasi yang berlangsung Jumat (9/1) malam, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat pegawai DJP dan empat wajib pajak (WP) dari pihak swasta.
Delapan orang itu ditangkap KPK atas dugaan rasuah berupa pengurangan nilai pajak. “Para pihak diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” imbuh Budi, dilansir Antara
Namun, KPK belum merinci nama-nama yang diringkus maupun perusahaan tambang yang terlibat. “Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta. Namun kemudian, site-nya ada di daerah,” tutur Budi.
Baca juga:
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
KPK Minta Dukungan KemenkeuLebih jauh, Budi menambahkan KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan yang membawahi DJP terkait kasus ini, tidak hanya dalam penindakan tetapi juga pendidikan antikorupsi.
“Tentunya, ya, karena korupsi sebagai musuh bersama tentu semua pihak mendukung langkah-langkah upaya penindakan, langkah-langkah pemberantasan korupsi,” tandas Jubir KPK itu. (*)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469102/original/004971500_1768059012-JKT48.jpg)
