Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) menerbitkan Surat Internal No. 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026. Surat tersebut menginstruksikan empat poin utama bagi seluruh anggota fraksi di DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader partai.
“Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, instruksi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sudah sangat jelas dalam menjaga marwah partai. Pertama, menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik dan kewibawaan partai.
Kedua, larangan korupsi: kader dilarang keras menyalahgunakan wewenang dalam jabatan untuk terlibat korupsi dalam bentuk apa pun.
Ketiga, nol toleransi, di mana partai tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat.
Keempat, sanksi pemecatan, di mana DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi.
Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, menambahkan bahwa Rakernas yang dibuka hari ini di Beach City International Stadium, Ancol, akan menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum yang independen. PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya edukasi antikorupsi melalui sekolah partai serta transparansi pendanaan politik. (hen/kun)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468919/original/031169200_1768033416-6dea9204-3c3d-4d54-b447-6982896dab61__1_.jpeg)
