TABLOIDBINTANG.COM - Adly Fairuz digugat Rp5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan suami Angbeen Rishi itu dituding melakukan penipuan penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) dengan mencatut nama seorang jendral.
Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa membeberkan modus yang digunakan Adly Fairuz untuk meyakinkan kliennya, Abdul Hadi, agar menyetorkan uang dalam jumlah fantastis.
Dalam perkara ini, Adly disebut-sebut mencatut sebutan ‘Jenderal’ demi membangun kepercayaan korban.
Menurut Farly, kliennya diminta menyerahkan dana total Rp3,65 miliar dengan iming-iming sang anak dapat lolos seleksi Akpol pada periode 2023 hingga 2024.
Uang tersebut awalnya diklaim akan diserahkan kepada sosok bernama Jenderal Ahmad.
“Awalnya disebut uang itu untuk Jenderal Ahmad. Saya cukup terkejut karena sebagai keluarga besar Polri, saya merasa tidak pernah mendengar nama tersebut,” ujar Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Kecurigaan Farly semakin kuat hingga akhirnya ia meminta pertemuan langsung dengan sosok yang disebut sebagai Jenderal Ahmad. Namun fakta mengejutkan terungkap saat pertemuan tersebut berlangsung di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
“Saya tanya, mana Jenderal Ahmad? Yang ditunjuk justru Adly Fairuz. Ternyata ‘Ahmad’ diambil dari nama lengkapnya, Ahmad Adly Fairuz,” ungkap Farly.
Penggunaan gelar ‘Jenderal’ itu diduga sengaja dimanfaatkan untuk menciptakan kesan memiliki akses dan pengaruh di institusi kepolisian.
Bahkan, Adly juga diklaim sempat menyebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu mantan pejabat tinggi negara, sehingga korban semakin yakin.
Namun harapan tersebut berujung kekecewaan. Anak Abdul Hadi dinyatakan gagal lolos Akpol dalam dua kali percobaan.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan melalui kesepakatan di hadapan notaris pada 2025, di mana Adly disebut berjanji mengembalikan uang dengan skema cicilan Rp500 juta per bulan.
“Pembayaran hanya dilakukan sekali di awal 2025, setelah itu tidak ada kabar. Kalau ditagih, alasannya beragam, tapi tidak ada itikad baik,” tegas Farly.
Karena sisa kewajiban tak kunjung dipenuhi, Abdul Hadi akhirnya melayangkan gugatan perdata wanprestasi ke PN Jakarta Selatan pada Januari 2026.
Tak berhenti di situ, laporan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan juga telah diajukan ke Polres Metro Jakarta Timur.



