JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti sejumlah hal dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka kasus tersebut.
Mellisa mengatakan dalam proses hukum kasus kuota haji, KPK membangun konstruksi adanya dugaan jual beli kuota.
"Bahwa ada pihak-pihak yang diuntungkan atas kebijakan yang dibuat oleh (eks) Menteri Agama, yaitu Gus Yaqut. Namun pada proses penetapan ini, orang-orang yang disita, orang-orang yang sudah mengembalikan uang justru tidak ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam program Kompas Petang KompasTV, Sabtu (10/1/2026).
Karena hal tersebut, ia menilai konstruksi hukum dalam perkara ini menjadi tidak utuh.
Baca Juga: KPK Bongkar Alasan Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
"Seolah-olah ada selective enforcement (penegakan hukum selektif) di dalam proses penegakan hukum ini. Itu tentu menjadi catatan besar," tuturnya.
Mellisa juga mengatakan KPK selama ini selalu menyatakan menunda menetapkan tersangka untuk menghitung kerugian negara.
"Namun ternyata faktanya tetap ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum ada rilis dari kerugian negara," sebutnya.
Dia menyebut KPK juga selalu menyatakan ada upaya melakukan pemulihan aset atau asset recovery.
"Tanda besar tanda tanya kami adalah aset mana yang akan di-recovery, mengingat dana haji ini adalah 100 persen dana dari jemaah," ucapnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kuasa hukum yaqut
- yaqut cholil qoumas
- kasus kuota haji
- kpk
- yaqut tersangka
- korupsi kuota haji



