Pemerintah Siapkan Kompensasi Rumah Rusak Hingga Rp60 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera

tvonenews.com
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera tengah merancang program kompensasi bagi warga yang rumahnya terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan strategi utama pemerintah untuk meminimalisir jumlah warga yang masih bertahan di tenda-tenda darurat. 

Menurutnya, kepulangan warga ke rumah atau hunian yang layak adalah indikator utama keberhasilan pemulihan pascabencana.

“Menurut kami ini penting. Simbol dari percepatan pemulihan. Karena makin sedikit pengungsi yang di tenda-tenda, maka menunjukkan bahwa situasi sudah mendekati normal,” ungkap Tito dalam rapat koordinasi di Aceh yang dipantau melalui kanal YouTube DPR RI, Sabtu (10/1).

Merujuk pada data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), skala kerusakan di tiga provinsi tersebut cukup masif. 

Tercatat sebanyak 76.588 unit rumah mengalami rusak ringan, 45.106 unit rusak sedang, dan 53.432 unit rumah masuk kategori rusak berat.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah menetapkan besaran santunan berdasarkan tingkat kerusakan bangunan' untuk rumah rusak ringan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta per kepala keluarga. Kemudian, untuk rumah rusak sedang mendapatkan bantuan Rp30 juta per kepala keluarga. Serta, untuk rumah rusak berat mendapatkan bantuan sebesar Rp60 juta per kepala keluarga.

Mengenai prosedur pencairan dana untuk kategori rusak ringan dan sedang, Tito menjelaskan bahwa proses birokrasi akan dipermudah di tingkat daerah.

“Kalau mereka sudah terdata oleh pemerintah daerah dan kemudian di-SK-kan oleh bupati, validasinya hanya sampai tingkat kabupaten. Setelah itu, ditandatangani juga oleh kapolres dan kajari, itu kemudian uang Rp15 juta [dan] Rp30 juta itu segera serahkan oleh BNPB,” jelasnya.

Sedangkan bagi pemilik rumah yang mengalami kerusakan berat, pemerintah menawarkan dua opsi solusi. Pertama, penyediaan hunian sementara (huntara) hingga rumah permanen selesai dibangun. 

Kedua, pemberian Dana Tunggu Hunian (DTH) yang bisa digunakan warga untuk menyewa tempat tinggal sementara.

Tito menekankan bahwa percepatan realisasi skema ini sangat krusial. Selain demi kenyamanan warga, langkah ini diambil untuk menekan biaya hidup di pengungsian serta mencegah munculnya berbagai potensi penyakit di lokasi tenda darurat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menkeu Purbaya Soal Pegawai Pajak Jakarta Utara Kena OTT KPK, Kemenkeu Beri Pendampingan Hukum
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Bagaimana Cara Mengatasi Pemain Kidal di Lapangan Padel? Ini 4 Tips Jitu yang Bisa Kamu Terapkan
• 28 detik lalutvonenews.com
thumb
Badai Salju, 718 Lebih Penerbangan di Amsterdam Dibatalkan | SAPA PAGI
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
489 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Jalani Tes Urine
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.