Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru di balik operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Utara.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan polemik pajak di sektor pertambangan.
“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” kata Budi kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 10 Januari 2026.
Dari OTT yang dilakukan Jumat, 9 Januari 2026 malam, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat orang pegawai DJP dan empat lainnya wajib pajak dari pihak swasta. Saat ini, para pihak yang diamankan masih dalam pemeriksaan intensif.
“Para pihak diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” ungkap dia.
Para pihak ditangkap atas dugaan rasuah berupa pengurangan nilai pajak. Kendati begitu, Budi belum memerinci nama-nama yang diringkus, termasuk perusahaan tambang yang terlibat dalam kasus dimaksud.
“Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta. Namun kemudian, site-nya ada di daerah. Nah, itu di antaranya yang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini," ungkap Budi.
Di sisi lain, Budi mengatakan KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai kasus ini, tidak hanya dalam rangka penindakan, tetapi juga pendidikan antikorupsi.
Menurut dia, Kementerian Keuangan mendukung penindakan yang tengah dilakukan KPK. “Tentunya, ya, karena korupsi sebagai musuh bersama tentu semua pihak mendukung langkah-langkah upaya penindakan, langkah-langkah pemberantasan korupsi,” pungkas dia.





