Suap Pegawai KPP Pajak Jakut Disamarkan Lewat Jasa Konsultasi Pajak

kompas.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, dugaan aliran suap kepada pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) yang disamarkan melalui kantor konsultan pajak.

Adapun kasus ini dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026).

Dalam kasus ini PT Wanatiara Persada (PT WP) dan pegawai pajak sepakat membayar fee Rp 4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara untuk menurunkan potensi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sekitar Rp 75 miliar.

Jumlah itu lebih sedikit dibanding permintaan awal Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) yakni Rp 8 miliar.

Baca juga: KPK Pamerkan Tumpukan Emas yang Disita saat Tangkap Tangan Pegawai Pajak

“PT Wanatiara Persada merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=suap pajak, KPK, KPP Madya Jakarta Utara, PT Wanatiara Persada&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMS8wNjU4MDMyMS9zdWFwLXBlZ2F3YWkta3BwLXBhamFrLWpha3V0LWRpc2FtYXJrYW4tbGV3YXQtamFzYS1rb25zdWx0YXNpLXBhamFr&q=Suap Pegawai KPP Pajak Jakut Disamarkan Lewat Jasa Konsultasi Pajak§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Dengan suap itu, KPP Madya Jakarta Utara menurunkan nilai kekurangan PBB dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan,” ujar Asep.

Untuk menyamarkan pemberian suap itu, pihak PT Wanatiara Persada diduga membuat kontrak fiktif jasa konsultasi pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin.

Dengan kontrak fiktif itu, kata Asep, PT Wanatiara Persada seolah-olah menggunakan jasa PT NBK dengan biaya konsultasi sebesar Rp 4 miliar.

Kontrak fiktif itu tercatat dalam buku catatan keuangan PT Wanatiara Persada.

“Jadi keluarlah dari kasnya PT WP ini uang sebesar Rp 4 miliar yang catatannya ya catatan di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak ya konsultan pajak seperti itu,” ungkap Asep.

“Padahal uang Rp 4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum tadi saudara AGS,” tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar.

Baca juga: Kronologi Kasus Suap Pegawai Pajak di Jakut, Ditangkap Saat Bagi-bagi Uang

Lalu, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Abdul Kadim dan Edy yang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemberian suap.

Sementara, Budi, Agus, dan Askob dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penerimaan suap.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
8 Cara Mengatur Rencana untuk Menjalani Hidup di Tahun Kuda Api 2026
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Purbaya Terima Perintah Langsung Prabowo, Tak Potong Dana Daerah Bencana Sumatra
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Lawan Keinginan Trump, Greenland: Kami tak Ingin Jadi Orang Amerika
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Persib vs Persija : Mauricio Souza Tegaskan Macan Kemayoran Siap Tempur Hadapi Maung Bandung
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
• 11 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.