JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Minggu (11/1/2026). Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi-nya hanya bisa mendatangi dua titik layanan yang disediakan hari ini.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya. Operasional layanan dibuka pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
1. Lokasi SIM Keliling Jakarta (Minggu)
Berikut dua lokasi SIM Keliling yang beroperasi:
- Jakarta Timur
- Jalan Raden Inten, Kalimalang (samping McD Duren Sawit)
- Jakarta Barat
- Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)
Baca Juga: Penjelasan BMKG soal Cuaca Ekstrem Intai Jawa hingga NTT, 8 Wilayah Indonesia Kondisi Waspada
2. Jenis Layanan yang Dilayani
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan:
- SIM A
- SIM C
Catatan penting: perpanjangan hanya bisa dilakukan jika masa berlaku SIM masih aktif.
Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, proses pengurusan wajib dilakukan dengan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
3. Syarat Perpanjangan SIM
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- SIM Keliling
- SIM Jakarta
- Polda Metro Jaya
- Perpanjangan SIM
- Lalu Lintas
- Jakarta


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F11%2F5963aa20fc6bde2f692029538a30f516-8326efad_25b2_4e5b_b9b4_15b80b33d17f.jpeg)


