JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkap ada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang belum memiliki izin, tetapi sudah menyelenggarakan ibadah haji.
Hal ini disampaikannya ketika memberi penjelasan seputar kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
"Ada beberapa PIHK yang belum mempunyai izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus ini, faktanya sudah bisa menyelenggarakan," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu (10/1/2026).
Ia menyebut, KPK juga menemukan dugaan jual beli kuota tidak hanya dilakukan PIHK atau biro travel kepada calon jemaah haji, tetapi juga antarbiro travel.
Baca Juga: Fakta-Fakta Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Budi mengatakan KPK lebih lanjut akan mendalami dugaan aliran uang dari biro travel kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
"Karena itu, dalam proses diskresinya, KPK juga melihat apakah proses diskresi pembagian kuota haji tambahan ini dilakukan murni top-down dari Kementerian Agama atau ada sisi bottom-up-nya, ada inisiatif dan motif dari bawah," tuturnya.
Ia mengatakan dengan adanya diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri) itu, pembagian kuota haji tambahan bergeser cukup banyak.
"Dari yang seharusnya masuk ke reguler yang dikelola oleh Kementerian Agama, namun kemudian bergeser ke kuota haji khusus yang dikelola oleh para biro travel," jelasnya.
"Tentu jumlah yang sangat banyak ini, maka kemudian keuntungan yang nantinya diperoleh oleh para Biro Travel ini kan juga bertambah secara signifikan."
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- haji
- kasus kuota haji
- korupsi kuota haji
- pihk
- biro travel haji



