JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan KUHAP dan KUHP baru dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Pelayanan Pajak KPP Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) pagi.
“Rekan-rekan karena sekarang ini terjadi dalam masa transisi, terjadinya di bulan Desember. kemudian dilakukan penangkapan, tertangkap tangannya di bulan Januari setelah tanggal 2, artinya KUHAP-nya baru, KUHP-nya baru, jadi ada masa transisi,” kata Asep Guntur seperti dipantau dari tayangan Breaking News KompasTV.
“Sehingga digunakan pasal-pasal pada undang-undang yang lama dan kemudian juga undang-undang yang baru.”
Baca Juga: KPK Tahan 5 Tersangka Suap Pajak 20 Hari ke Depan
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Pelayanan Pajak KPP Madya Jakarta Utara. Kelima tersangka tersebut ada DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP. Kelima tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan atau mulai 11 Januari – 30 Januari 2026.
Kemudian KPK terhadap ABD dan EY atau selaku pihak pemberi suap menerapkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 20 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana KUHP yang baru.
Sementara terhadap saudara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 huruf B tentang gratifikasi undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 20o1 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi atau pasal 606 ayat 2 undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto pasal 20 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana KUHP terbaru.
Baca Juga: KPK tetapkan 5 Tersangka OTT Pegawai Pajak, Salah Satunya Kepala KPP Madya Jakut
Di samping itu, Asep Guntur menambahkan, Deputi penindakan KPK juga akan berkomunikasi dengan kedeputian pencegahan untuk melakukan pencegahan dan juga perbaikan sistem pada KPP Madya di Jakarta Utara hingga Dirjen Pajak.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kasus suap pajak
- kuhap dan kuhp baru
- kuhap
- kuhp
- suap kpp madya jakut




