KPK Tangkap 8 Orang di Jakut Terkait Obral Pajak Bumi Bangunan

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kebocoran penerimaan negara disebabkan kong kalingkong pengurangan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada periode 2023.
  PT WP Kurang Bayar PBB Rp75 Miliar "Awalnya pada bulan September hingga Desember 2025, PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan periode 2023. Jadi periode wajib pajak ini PT WP ini melaporkanlah untuk pajak bumi dan bangunan atau PBB  dilaporkan di tahun 2025," kata Asep dikutip dari Breaking News, Metro TV, Minggu, 11 Januari 2026.

"Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Madya Jakarta Utara memeriksa guna menelusuri adanya potensi kekurangan bayar. Jadi ini sudah dibayar tapi dicek ulang. Kemudian ada potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan tersebut," sambungnya.
 

Baca Juga :

OTT di Jakut, PT Wanatiara Persada Menyuap untuk Kurangi Pajak Rp59,3 M

Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan. Menurut perhitungan PT WP itu jumlahnya tidak Rp75 miliar. Oknum Pegawai Pajak Diskon Penerimaan Negara Jadi Rp15 Miliar Momen tersebut dimanfaatkan oknum KPP Madya Jakarta Utara AGS untuk mengobral penerimaan negara jadi hanya Rp15 miliar.

"Bahwa Saudara AGS, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara AGS meminta (menawarkan) agar PT WP melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp23 miliar. Rp23 miliar ini dibagi Rp15 miliar untuk kekurangan pajaknya dan dia juga sebagai oknum ini minta fee sebesar Rp8 miliar," ucapnya.

"Dari Rp75 miliar jadi Rp15 miliar berarti ada kebocoran sekitar atau Ada bargaining di situ ya, tawar-menawar di situ turun Rp60 miliar," sambungnya.

Namun, PT WP masih menawar fee Rp8 miliar jadi Rp4 miliar. Kesepakatan yang dicapai pada Desember 2025 itu pun menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan ddengan nilai pembayaran pajak PT WP sebesar Rp15,7 miliar.
 

Baca Juga :

KPK Ungkap Peran Pejabat Pajak Jakut yang Terjaring OTT

"Permintaan fee-nya pun yang Rp8 miliar ini kemudian ditawar juga sama PT WP ini. Enggak sanggup dia bayar fee Rp8 miliar, sanggupnya hanya Rp4 miliar," tuturnya.

"Kemudian pada Desember 2025 setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP Rp15,7miliar," sambungnya.

Asep menerangkan nilai tersebut turun Rp59,3 miliar atau sekitar 18 persen dari nilai awal.

"Nilai tersebut turun ya Rp59,3 miliar atau sekitar Rp60 miliar ya atau tadi 18 persen dari nilai awal yang ditetapkan sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang sangat signifikan," kata dia.

"Dari penerimaan dana tersebut pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Dirjen Pajak dan pihak lainnya. Jadi uang Rp4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Dirjen Pajak," ujarnya.

KPK berhasil mengamankan delapan orang dari hasil OTT hari ini.

"Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada Jumat hingga Sabtu, 9-10 Januari dini hari, dengan mengamankan 8 orang," ujarnya.

Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Kemudian Saudara PS, Direktur SDM dan Public Relation PT WP, Saudara EY selaku staf PTWP, dan Saudara ASP selaku pihak swasta lainnya.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai Rp6,38 miliar dengan rincian:  Uang tunai sebesar Rp793 juta. Uang rupiah ini uang tunai dalam pecahan Singapura dolar SGD165 ribu atau setara dengan Rp2,16 miliar. Dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Liga Italia Malam Ini! Fiorentina vs AC Milan: Duel Timpang Langit & Bumi
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Empat Desa di Donggala Terendam Banjir
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bupati Gowa Turun Pantau Banjir, Soroti Sumbatan Sampah di Drainase
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ringankan Beban, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Becak Listrik di Tulungagung
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Kebakaran Tambora, 64 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.