Kronologi Dugaan Suap yang Seret Kepala Kantor Pajak Jakut jadi Tersangka KPK

katadata.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi dugaan suap yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan suap tersebut bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang disampaikan oleh PT WP selama September-Desember 2025.

“Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).

Lebih lanjut dia mengatakan PT WP kemudian mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut. Dalam prosesnya, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara diduga meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar.

Ia menjelaskan bahwa ‘all in’ yang dimaksud tersebut adalah sebanyak Rp 15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak, dan Rp 8 miliar dari Rp 23 miliar dipakai sebagai biaya komitmen untuk AGS. Dana itu kemudian dibagikan kepada para pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu, dan hanya menyanggupi pembayaran fee (biaya komitmen, red.) sebesar Rp 4 miliar,” katanya.

Kemudian pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” ujarnya.

Sementara itu, Asep mengatakan PT WP melakukan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan untuk memenuhi permintaan biaya komitmen dari AGS, kemudian uang tersebut diberikan secara tunai di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB (selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara) mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, dan pihak-pihak lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang. KPK pada 9 Januari 2026, mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kasi Waskon KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Foto: Persib Bungkam Persija, Amankan Puncak Klasemen
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Sering Gangguan, Teknisi First Media Tak Kunjung Datang
• 15 jam laludetik.com
thumb
Mayoritas Pemilih Prabowo, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Minuman Ini Bisa Mengikis Kolagen dan Bikin Tampak Lebih Tua
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
KAI Catat Lonjakan Wisatawan Mancanegara, Kereta Jadi Andalan Turis Asing
• 12 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.