PT Federal International Finance (FIFGROUP) memenangkan perkara pidana terkait pengalihan sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 362/Pid.Sus/2025/PN.Bgr yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bogor.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Susanti Binti Sukri, yang merupakan debitur FIFGROUP. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Remedial Central Head FIFGROUP Wilayah Jawa Barat, Iwan Setiawan, mengatakan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, FIFGROUP telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara persuasif sesuai dengan prosedur dan tahapan penagihan yang berlaku.
Baca Juga: Keluarkan Peringatan Keras Soal Praktik Jual Beli STNK Only, OJK: Ancaman Bagi Industri Pembiayaan
Kendati demikian, unit tidak dikuasai lagi oleh Susanti, maka perkara selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga diputus oleh pengadilan.
” Prioritas FIFGROUP adalah mendorong penyelesaian kewajiban debitur melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Namun apabila ditemukan perbuatan yang dengan sengaja mengalihkan objek pembiayaan yang masih dibebani dengan fidusia, maka langkah hukum menjadi upaya terakhir yang harus ditempuh untuk melindungi aset perusahaan, menjamin kepastian hukum dan harapannya sebagai efek jera untuk yang lainnya,” kata Iwan dalam keterangan resmi, Jakarta, dikutip Minggu (11/1/2026).
Iwan mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Resor Kota Bogor, Kejaksaan Negeri Bogor, serta Pengadilan Negeri Bogor atas profesionalisme dalam penanganan perkara ini hingga keluarnya putusan pengadilan ini.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih bijak dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pihak lain untuk meminjamkan nama atau mengambil alih kendaraan sebelum seluruh kewajiban kreditnya diselesaikan,” lanjutnya.
Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Desember 2025. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Berakhir, OJK Buka Suara Soal Nasib Pembiayaan EV 2026
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kendaraan yang masih terikat perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia tersebut dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia. Perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan pembiayaan sekitar Rp22.704.000.
FIFGROUP senantiasa mengimbau masyarakat untuk menjunjung tinggi kepatuhan hukum dalam setiap transaksi pembiayaan. Apabila terdapat indikasi penipuan, pelanggaran hukum, atau penyalahgunaan identitas dalam proses pengajuan kredit, masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak berwajib atau mendatangi kantor FIFGROUP terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.





