Suasana Batin Gus Yahya saat Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka KPK, Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan PBNU

disway.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menanggapi penetapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi haji,.

Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut pada proses hukum yang berlaku.

"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegas Gus Yahya, Minggu, 11 Januari 2026.

BACA JUGA:Alasan KPK Tak Menahan Gus Yaqut yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji

Gus Yahya menegaskan bahwa apa yang dilakukan Yaqut murni persoalan pribadi. Ia menekankan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Yaqut.

"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," kata Gus Yahya

BACA JUGA:KPK Bantah Penetapan Yaqut Cholil Cs Tersangka untuk Tutupi Isu Konflik Internal

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan badan pemberantasan korupsi ini menetapkan Yaqut dan eks stafsus dia saat menjabat Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, jadi tersangka kasus korupsi kuota haji.

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Budi ke para jurnalis, Jumat, 9 Januari 2026.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut, KPK Catat Pengembalian Dana Baru Rp100 Miliar

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menlu AS dan Netanyahu Bahas Iran hingga Gaza di Tengah Gejolak Kawasan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Pakai KUHAP Baru, KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pejabat Pajak Jakut
• 14 jam laludetik.com
thumb
 Pendidikan Kursus Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Persebaya Tumbangkan Malut United 2-1 di GBT, Gali Freitas Jadi Pahlawan
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Hari Ini Harga Emas UBS-Galeri24 di Pegadaian Kompak Stabil
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.