MerahPutih.com - Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, menyoroti rencana penggunaan anggaran Rp 100 miliar dari APBD DKI untuk pembongkaran tiang monorel di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Bun menyayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dinilai belum pernah membahas rencana tersebut bersama legislatif, meskipun pembongkaran akan menggunakan dana APBD.
“Jadi, sebaiknya dibahas terlebih dahulu sebelum hal itu dilaksanakan. Apalagi, Pemprov DKI ternyata melibatkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di sana,” ujar Bun, Minggu (11/1).
Ia mengaku memahami keinginan Pemprov DKI untuk menata kembali kawasan tersebut agar lebih tertata dan estetis. Namun, menurutnya, rencana pembongkaran tidak seharusnya dilakukan secara terburu-buru apabila perencanaannya belum matang.
“Kita memahami bahwasanya ada kemauan dari Pemprov DKI untuk menata kembali kawasan tersebut supaya lebih estetik. Namun, saya pikir tidak perlu terburu-buru kalau rencananya belum siap dan harus dimatangkan lagi,” sambungnya.
Baca juga:
Dinas Bina Marga Targetkan Perluasan Jalan Rasuna Said Pasca Bongkar Tiang Monorel
Selain soal anggaran, Bun juga mengingatkan Pemprov DKI mengenai status kepemilikan tiang monorel yang hingga kini diketahui merupakan aset milik PT Adhi Karya. Ia mempertanyakan sejauh mana komunikasi yang telah dilakukan Pemprov DKI dengan pihak terkait.
“Bukan hanya mengenai APBD saja, tapi ini juga menyangkut masalah kepemilikan. Sebagaimana akhirnya diketahui oleh publik, tiang-tiang tersebut merupakan aset milik Adhi Karya. Bagaimana komunikasi Pemprov DKI dengan pihak terkait sampai dengan saat ini?” ujarnya.
Baca juga:
Pemprov DKI Jakarta Beberkan Skema Pembongkaran Tiang Monorel di Kuningan
Bun menegaskan bahwa apa pun alasan Pemprov DKI untuk melakukan pembongkaran—baik untuk penataan kota maupun peningkatan estetika—langkah tersebut harus dilakukan secara prosedural dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tidak menjadi soal apakah Pemprov DKI ingin menata kembali wilayah tersebut, menambah estetikanya, atau apa, tetapi cara-caranya harus prosedural,” katanya.
Menurut Bun, kejelasan mengenai kepemilikan aset harus menjadi prioritas sebelum pembongkaran dilakukan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai niat baik Pemprov DKI untuk menambah estetika kota malah berujung menjadi permasalahan hukum di masa depan yang akan merepotkan semua pihak,” tutupnya. (Asp)





