Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Kripto

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Influencer keuangan Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto membenarkan adanya laporan terhadap Timothy.

"Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y," kata Bhudi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

Baca juga: Akal-akalan Profesor AS Tipu Korban Investasi Kripto Miliaran Rupiah

Polisi akan segera melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan serta memastikan proses hukum akan berjalan.

"Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan," ucap Bhudi.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Investasi Kripto , Timothy Ronald, penipuan kripto, Influencer Timothy Ronald, timothy ronald dilaporkan&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMS8yMTA0MzEzMS9pbmZsdWVuY2VyLXRpbW90aHktcm9uYWxkLWRpbGFwb3JrYW4ta2UtcG9saXNpLWF0YXMtZHVnYWFuLXBlbmlwdWFu&q=Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Kripto§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Polisi akan mengundang secara langsung pelapor untuk menganalisis bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan.

Dalam unggahan akun Instagram @skyholic888, disebutkan bahwa laporan dibuat oleh sejumlah member Akademi Crypto, sebuah komunitas yang didirikan oleh Timothy bersama rekannya, Kalimasada.

Keduanya dilaporkan karena diduga sengaja melakukan penipuan dengan modus mengajak berinvestasi pada sejumlah aset kripto untuk mengambil keuntungan pribadi.

Akun tersebut mengklaim ada sekitar 3.500 orang yang mengalami kerugian dengan estimasi mencapai lebih dari Rp 200 miliar.

Dalam keterangan disebutkan, awalnya para korban penipuan merasa takut karena sempat diancam saat akan melapor ke polisi.

Baca juga: Investasi Kripto dan Saham Bodong, Sindikat Internasional Tipu Warga Rp 3 Miliar

Namun, para korban akhirnya membentuk sebuah grup dan memberanikan diri untuk melapor ke polisi.

Akun tersebut juga turut mengunggah foto lembar laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Timothy dan rekannya dilaporkan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1.

Selain itu, keduanya juga dilaporkan atas Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Persib Tekuk Persija, Bojan Hodak Sebut Laga Seperti Final dengan Atmosfer Luar Biasa
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Kode Etik Akuntan Indonesia: Pedoman dan Tanggung Jawab Profesi
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kolaborasi di Sektor Bioenergi Percepat Pencapaian Target Cofiring PLTU
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DJP Cabut Izin Praktik Konsultan Pajak yang Terlibat Suap di Kantor Pajak Jakarta Utara
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Langkah PERURI Jawab Tantangan Zaman Lewat Transformasi Digital
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.