Rahman Syamsuddin: Siri’na Pacce Harus Jadi Benteng Moral Kemenag Usai Skandal Haji

fajar.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Penetapan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi momentum penting bagi Kementerian Agama untuk melakukan pembenahan, khususnya dalam penguatan integritas internal.

Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, mengatakan bahwa kasus tersebut seharusnya tidak hanya dipandang sebagai catatan kelam semata.

Dijelaskan Rahman, momentum tersebut harus dijadikan sebagai titik balik bagi reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Agama.

“Sejarah mencatat bahwa Kementerian Agama pernah dan sedang menghadapi tantangan besar dalam menjaga integritas, seperti pada tata kelola dana penyelenggaraan haji dan pengadaan kitab suci, baik di masa lalu maupun sekarang,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Minggu (11/1/2026).

Lanjut dia, rangkaian peristiwa hukum tersebut semestinya menjadi momentum refleksi kolektif agar kepercayaan publik terhadap institusi yang mengemban amanah moral dan spiritual bangsa dapat dipulihkan.

Sebagai lembaga yang membawa misi kesucian dan moralitas, upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama, kata dia, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan panggilan etis untuk menjaga amanah negara dan umat.

Secara yuridis, pencegahan korupsi telah memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Namun demikian, Rahman menekankan bahwa perangkat hukum positif tersebut membutuhkan fondasi budaya yang kokoh agar dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.

Dalam perspektif teori hukum Lawrence Friedman, keberhasilan penegakan dan pencegahan korupsi sangat ditentukan oleh budaya hukum atau legal culture para pelaksananya.

“Sebaik apa pun sistem dan aturan yang dibuat, efektivitasnya sangat bergantung pada nilai-nilai yang hidup dalam sanubari aparatur,” jelasnya.

Di titik inilah, Rahman menegaskan pentingnya mengintegrasikan kearifan lokal Bugis-Makassar, Siri’ na Pacce, sebagai energi penggerak integritas birokrasi di Kementerian Agama.

Nilai Siri’, lanjutnya, menempatkan harga diri dan rasa malu sebagai benteng utama dalam menjaga marwah pribadi dan institusi.

Pejabat yang menghidupi nilai tersebut akan memandang korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan aib besar yang mencederai martabat diri, keluarga, institusi, serta tanggung jawab di hadapan Tuhan dan masyarakat.

“Rasa malu untuk mengkhianati amanah itu justru menjadi pengawasan internal yang jauh lebih kuat daripada pengawasan fisik,” Rahman menuturkan.

Sementara itu, nilai Pacce atau empati mendalam menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab sosial terhadap hak-hak masyarakat.

Dengan semangat Pacce, setiap aparatur akan merasa pedih ketika hak-hak umat, baik dalam pelayanan haji, pendidikan keagamaan, maupun bimbingan masyarakat, terganggu akibat buruknya pengelolaan anggaran.

Ke depan, Rahman mendorong agar pembenahan Kementerian Agama difokuskan pada sinkronisasi antara penguatan sistem pengawasan formal dan internalisasi nilai-nilai luhur tersebut.

Transformasi menuju birokrasi yang bersih dan berintegritas, menurutnya, dapat ditempuh melalui percepatan digitalisasi layanan yang transparan, serta keteladanan kepemimpinan yang benar-benar mencerminkan nilai harga diri dan empati.

“Dengan menjadikan Siri’ na Pacce sebagai kompas moral dalam setiap pengambilan kebijakan, Kementerian Agama memiliki peluang besar untuk tumbuh sebagai institusi yang tidak hanya unggul dalam pelayanan, tetapi juga menjadi mercusuar integritas bagi birokrasi Indonesia,” kuncinya.

Apalagi, Menteri Agama saat ini merupakan putra daerah Sulsel, Prof. Nasaruddin Umar. Tentu sangat paham mengenai kearifan lokal Bugis-Makassar, Siri’ na Pacce.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini ditetapkan jadi tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi kuota haji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” kata Fitroh dikutip dari Tempo, Jumat, 9 Januari 2026.

Hingga kini KPK masih menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan eks Menag itu.

KPK bahkan menduga uang hasil korupsi itu mengalir ke Kementerian Agama.

(Muhsin/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Hutan di Australia Menghanguskan Lebih dari 300.000 Hektar,  Victoria Mendeklarasikan Keadaan Darurat
• 10 jam laluerabaru.net
thumb
9 Tanda Tubuh Kurang Magnesium yang Sering Disepelekan
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Andre Rosiade: Danantara Segera Bangun Ratusan Huntara Korban Bencana Sumbar
• 8 jam laludetik.com
thumb
7 Remaja Mau Tawuran di Jakbar Diamankan, Senjata Corbek Ikut Disita
• 3 jam laludetik.com
thumb
IRENA Pastikan Dukungan Transisi Energi ASEAN Tak Terganggu
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.