Mahfud MD Akui Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat KUHP Baru Terkait Stand Up Mens Rea

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Foto Arsip. Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Kamis (4/12/2025). (Sumber: KompasTV/Prasetyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Laporan terhadap pertunjukan stand up comedy Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono kini masuk tahap penyelidikan kepolisian. Di tengah proses hukum yang berjalan, perdebatan muncul soal relevansi penggunaan KUHP baru, sikap organisasi keagamaan, hingga respons langsung dari sang komika.

Pertunjukan stand up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua organisasi masyarakat yang mengataskanamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Materi komedi Pandji dinilai pelapor mengandung unsur fitnah dan memicu kegaduhan di ruang publik. Kepolisian menyatakan laporan tersebut diproses menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi saat ini masih berada pada tahap awal penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Pasal yang dikaji antara lain terkait dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 300, 301, 242, dan 243 KUHP baru.

Baca Juga: Ray Rangkuti Soroti Respons Polisi dalam Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Singgung KUHP Baru

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai Pandji tidak dapat dijerat menggunakan KUHP baru karena persoalan waktu terjadinya peristiwa hukum.

Menurutnya, materi Mens Rea disampaikan Pandji melalui rekaman yang tayang di Netflix pada Desember 2025 dan baru dipublikasikan pada Januari 2026, sementara KUHP baru berlaku setelah tanggal tertentu.

“Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud dalam video YouTube KompasTV, Program Sapa Indonesia Pagi, Minggu (11/1/2026).

Ia menegaskan, penentuan hukum pidana harus merujuk pada waktu peristiwa pertama kali terjadi, bukan waktu penayangan.

“Kalau peristiwanya dia mengatakan bulan Desember, meskipun baru tayang sekarang, tetap peristiwanya dihitung kapan dia mengatakan itu,” katanya.

Mahfud bahkan menenangkan Panji secara terbuka,

“Mas Pandji, tenang, Anda tidak akan dihukum,” tegas Mahfud.

Di sisi lain, Ketua Umum Lingkar Nusantara, Hendar Samarantoko, menilai kepolisian tetap wajib menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum acara pidana.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Pandji Pragiwaksono
  • KUHP baru
  • Mahfud MD
  • Inayah Wahid
  • Lingkar Nusantara
  • stand up comedy
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Manchester City vs Exeter, Man City Pesta 10 Gol, Thomas Frank Tertekan di Spurs
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Google Tegaskan Tak Jual Chromebook di Indonesia, Ini Klarifikasinya
• 6 jam laluidntimes.com
thumb
Kebiasaan Buruk yang Harus Ditinggalkan di Usia 40-an agar Tetap Awet Muda dan Sehat
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
• 5 jam lalumerahputih.com
thumb
Tanda Kamu Perempuan yang Kuat Secara Mental Tetapi Lelah Secara Emosional
• 7 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.