JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai menerapkan aturan KUHAP dan KUHP yang baru. Satu di antaranya adalah dengan tidak menampilkan tersangka pada saat memberikan pernyataan kepada media.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) pagi.
“Agak beda hari ini konferensi persnya, kenapa kok nggak ditampilkan para tersangkanya, itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ucap Asep Guntur, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: KPK Pastikan akan Periksa Direksi PT WP Usai 2 Stafnya Diduga Suap Pegawai Pajak
Menurut Asep, KUHAP yang baru lebih fokus memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) dengan menerapkan asas praduga tidak bersalah.
“Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus pada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak. Ini tentunya juga sudah kami sudah ikuti,” ujar dia
Saat konferensi pers dugaan suap terhadap pegawai Pelayanan Pajak KPP Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026, Minggu pagi tadi, KPK memang tidak menunjukkan para tersangka.
Meskipun begitu, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yaitu DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP.
Baca Juga: KPK tetapkan 5 Tersangka OTT Pegawai Pajak, Salah Satunya Kepala KPP Madya Jakut
Dalam konferensi pers, KPK hanya menyampaikan kronologi kasusnya hingga menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut. Barang bukti yang diamankan terkait perkara suap pajak total Rp6,38 miliar.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kpk terapkan kuhap baru
- kuhap
- kuhp baru
- kpk tidak tampilkan tersangka
- suap pegawai pajak




