Apa yang Dimaksud dengan Kewajiban? Ini Pengertian dan Jenisnya

mediaindonesia.com
9 jam lalu
Cover Berita

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita sering mendengar istilah hak dan kewajiban. Kedua konsep ini bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Namun, untuk memahami peran kita sepenuhnya sebagai individu maupun warga negara, sangat penting untuk mengerti secara mendalam apa yang dimaksud dengan kewajiban. Pemahaman yang tepat mengenai kewajiban akan menciptakan tatanan sosial yang harmonis, tertib, dan berkeadilan.

Pengertian Kewajiban Secara Umum

Secara bahasa, istilah kewajiban berasal dari kata dasar "wajib" yang berarti harus dilakukan, tidak boleh ditinggalkan, atau matang (tentang aturan agama/hukum). Jadi, jika ditanya apa yang dimaksud dengan kewajiban, jawabannya adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan atau dilakukan oleh seseorang dengan penuh rasa tanggung jawab. Kewajiban merupakan beban yang diberikan kepada pihak tertentu untuk melakukan pembiaran atau melakukan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau dilakukan oleh pihak tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban didefinisikan sebagai (sesuatu) yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan. Dalam konteks hukum, kewajiban adalah segala sesuatu yang menjadi tugas manusia (membina kemanusiaan) yang harus dilaksanakan ataupun dilakukan.

Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli

Untuk memperdalam pemahaman, berikut adalah definisi kewajiban menurut pandangan beberapa ahli hukum dan sosial:

  • Prof. Dr. Notonegoro: Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
  • Curzon: Kewajiban dikelompokkan menjadi beberapa kategori, termasuk kewajiban mutlak, kewajiban publik, kewajiban positif, kewajiban umum, dan kewajiban primer.
  • John Salmond: Kewajiban adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan jika tidak melakukan hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.
Hubungan Erat Antara Hak dan Kewajiban

Memahami kewajiban tidak akan lengkap tanpa membahas pasangannya, yaitu hak. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Hubungan antara keduanya bersifat kausalitas atau sebab-akibat.

Seseorang mendapatkan haknya karena telah memenuhi kewajibannya. Sebagai contoh, seorang pekerja berhak mendapatkan gaji (hak) setelah ia menyelesaikan pekerjaannya (kewajiban). Ketidakseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewajiban seringkali menjadi sumber konflik dan ketidakadilan sosial. Oleh karena itu, idealnya pelaksanaan kewajiban harus didahulukan atau berjalan beriringan dengan penuntutan hak.

Jenis-Jenis Kewajiban

Dalam teori hukum dan sosial, kewajiban tidak hanya berdiri sebagai satu definisi tunggal. Terdapat klasifikasi atau jenis-jenis kewajiban yang membedakan sifat dan kepada siapa kewajiban tersebut ditujukan. Berikut adalah rinciannya:

  1. Kewajiban Mutlak: Ini adalah kewajiban yang tertuju kepada diri sendiri. Contohnya adalah kewajiban untuk menjaga kesehatan diri sendiri atau kewajiban beribadah kepada Tuhan (dalam konteks spiritual personal).
  2. Kewajiban Publik: Kewajiban yang mematuhi hak-hak publik dan berkorelasi dengan peraturan hukum negara. Contoh utamanya adalah kewajiban mematuhi rambu lalu lintas dan membayar pajak.
  3. Kewajiban Positif dan Negatif: Kewajiban positif adalah kewajiban untuk melakukan sesuatu (misalnya: melapor pajak), sedangkan kewajiban negatif adalah kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu (misalnya: tidak mencemarkan nama baik orang lain atau tidak mencuri).
  4. Kewajiban Primer dan Sekunder: Kewajiban primer adalah kewajiban yang muncul dari tindakan yang tidak melanggar hukum (misalnya: kewajiban membayar utang sesuai perjanjian). Kewajiban sekunder muncul akibat adanya pelanggaran terhadap kewajiban primer (misalnya: kewajiban membayar denda karena terlambat membayar utang).
Contoh Penerapan Kewajiban dalam Kehidupan Sehari-hari

Penerapan kewajiban terjadi di berbagai lapisan kehidupan, mulai dari lingkungan terkecil hingga lingkup negara. Berikut adalah beberapa contoh konkretnya:

1. Di Lingkungan Keluarga

Keluarga adalah unit terkecil masyarakat di mana pendidikan mengenai kewajiban pertama kali ditanamkan.

  • Kewajiban Anak: Menghormati orang tua, belajar dengan giat, dan membantu pekerjaan rumah tangga sesuai kemampuan.
  • Kewajiban Orang Tua: Memberikan nafkah, memberikan pendidikan yang layak, serta memberikan perlindungan dan kasih sayang kepada anak.
2. Di Lingkungan Sekolah

Sekolah merupakan tempat melatih kedisiplinan dan tanggung jawab siswa.

  • Mentaati tata tertib sekolah.
  • Mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan tertib.
  • Menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
  • Menghormati guru dan staf sekolah.
3. Di Lingkungan Masyarakat dan Negara

Sebagai warga negara yang baik, pemenuhan kewajiban diatur dalam konstitusi, seperti UUD 1945 di Indonesia.

  • Membayar Pajak: Warga negara wajib membayar pajak tepat waktu untuk pembangunan negara.
  • Bela Negara: Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3 UUD 1945).
  • Mentaati Hukum: Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Menghormati Hak Asasi Orang Lain: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Dampak Pengingkaran Kewajiban

Ketika seseorang mengetahui apa yang dimaksud dengan kewajiban namun memilih untuk mengingkarinya, maka akan timbul konsekuensi. Konsekuensi ini bisa berupa sanksi sosial, sanksi administratif, hingga sanksi pidana.

Misalnya, pengingkaran terhadap kewajiban membayar pajak dapat berujung pada denda atau hukuman penjara. Pengingkaran terhadap kewajiban menjaga ketertiban umum dapat menyebabkan konflik sosial. Oleh karena itu, kesadaran akan kewajiban adalah fondasi utama dari masyarakat yang beradab dan negara yang maju.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sule Berniat Menikah Lagi, Respons Mahalini Jadi Sorotan
• 10 jam laluinsertlive.com
thumb
Bob Weir, Pendiri Grateful Dead Meninggal Dunia di Usia 78 Tahun
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Berapa Gaji dan Tunjangan Tamtama TNI AD di 2026? Berikut Rincian Lengkapnya
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mendagri Serahkan Ratusan Gerobak Dorong untuk Percepat Pemulihan Aceh Tamiang
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Pertemuan di Ankara: Indonesia-Turki Bahas Industri Pertahanan-Keamanan Gaza
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.