Perdebatan tentang pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD seharusnya tidak dibaca sebagai soal teknis saja. Ia menyentuh struktur dasar hubungan antara negara dan warga. Siapa yang diberi mandat. Siapa yang memegang kontrol. Dan kepada siapa kekuasaan merasa perlu bertanggung jawab.
Sejak 2005, Indonesia memilih mekanisme pemilihan langsung. Rakyat datang ke TPS, menentukan sendiri siapa yang memimpin wilayahnya. Keputusan itu lahir dari pengalaman historis tentang bagaimana pemilihan melalui DPRD sering kali berlangsung tertutup, elitis, dan sulit diawasi. Reformasi tidak hanya mengubah prosedur. Ia mengubah orientasi legitimasi. Dari ruang politik ke ruang publik.
Sekarang, setelah hampir dua dekade, mekanisme itu kembali dipersoalkan. Argumennya terdengar rasional. Biaya Pilkada besar. Politik uang sulit dikendalikan. Polarisasi sosial meningkat. Harus diakui, itu semua fakta. Tidak perlu ditutup-tutupi. Tetapi rasionalitas tidak selalu identik dengan kebenaran struktural. Ada perbedaan antara gejala dan sebab. Dan di sinilah perdebatan sering disederhanakan.
Pilkada langsung memang mahal. Tetapi mahal karena apa? Karena desain kampanye yang longgar? Karena pendanaan politik yang tidak transparan? Karena penegakan hukum yang tidak konsisten? Atau karena partai tidak melakukan kaderisasi serius? Jika semua variabel itu dibiarkan, mengganti mekanisme pemilihan tidak otomatis menyelesaikan apa pun. Ia hanya menggeser arena.
Pilkada lewat DPRD sering dipresentasikan sebagai solusi atas politik uang. Logikanya sederhana: lebih sedikit pemilih, lebih mudah diawasi. Masalahnya, politik tidak bekerja sesederhana itu. Dalam sistem kepartaian yang sentralistik dan oligarkis, pemilihan oleh DPRD justru membuka ruang transaksi yang lebih tertutup. Uang tidak hilang. Hanya berpindah. Dari lapangan terbuka ke ruang lobi. Dari publik ke internal. Dari banyak saksi ke sedikit saksi.
Ada pula argumen bahwa pemilihan melalui DPRD lebih sesuai dengan prinsip perwakilan. Secara hukum, itu dapat diperdebatkan. Tetapi secara sosiologis, dampaknya nyata. Kepala daerah yang dipilih rakyat memiliki hubungan langsung dengan konstituennya. Kepala daerah yang dipilih DPRD memiliki hubungan utama dengan partai dan koalisinya di level lokal. Ini bukan soal niat baik atau buruk. Ini soal orientasi tanggung jawab. Dan orientasi tanggung jawab selalu membentuk prioritas kebijakan.
Di sisi lain, membela Pilkada langsung tanpa kritik juga tidak jujur. Saya melihat ada kepala daerah hasil pemilihan langsung yang gagal menepati janji politiknya, korup, membangun dinasti, memperkuat feodalisme lokal, atau bahkan berkonflik dengan wakilnya dalam pemerintahan berjalan. Pemilihan langsung tidak otomatis melahirkan kepemimpinan yang bersih, kapabel, dan kompeten. Ia hanya membuka peluang. Kualitas akhirnya ditentukan oleh sistem pendukungnya, partai, penegakan hukum, literasi pemilih, dan budaya politik.
Di titik ini, ada kecenderungan di kalangan pegiat demokrasi, termasuk media, untuk memosisikan Pilkada langsung sebagai solusi moral. Padahal ia bukan solusi. Ia alat. Alat yang bisa bekerja baik atau buruk tergantung bagaimana ia dikelola. Mengubah alat tanpa memperbaiki cara kerja adalah ilusi kebijakan.
Ada pula dimensi yang jarang dibicarakan secara terbuka. Bahwa ruang demokrasi yang luas adalah ekosistem hidup bagi media. Partisipasi publik adalah bahan bakar diskursus. Ketika politik menjadi elitis, ruang itu menyempit. Ini bukan semata alasan untuk membela Pilkada langsung, tetapi alasan untuk jujur tentang posisi kita, dari sejarah dan pengalaman yang kita rasakan.
Kalau mau jujur, demokrasi kita juga tidak hanya dirusak oleh elite. Ia dirusak oleh permisivitas. Oleh toleransi terhadap politik uang. Oleh normalisasi kecurangan. Oleh pemilih yang menjual suara. Membela hak pilih tanpa menuntut tanggung jawab pemilih adalah setengah demokrasi. Hak dan tanggung jawab tidak bisa dipisahkan.
Masalah utama Pilkada kita bukan pada siapa yang memilih, tetapi pada bagaimana kekuasaan dikelola. Pendanaan politik yang gelap. Partai yang tidak transparan. Aparat yang tidak netral. Penegakan hukum yang tumpul. Selama variabel-variabel ini tidak disentuh, setiap perubahan mekanisme hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Sejarah menunjukkan, pemilihan melalui DPRD di masa lalu tidak otomatis melahirkan pemerintahan yang bersih dan efektif. Ia melahirkan kompromi, barter kepentingan, dan lobi tertutup. Reformasi mengubahnya karena ada kegagalan struktural. Mengulangnya tanpa perubahan fundamental pada kultur politik adalah kebijakan yang rapuh.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar metode pemilihan. Yang dipertaruhkan adalah hubungan kekuasaan dengan warga. Apakah kekuasaan merasa perlu meminta mandat langsung, atau cukup merasa sah karena disetujui elite.
Pilkada langsung memabg tidak sempurna. Pilkada lewat DPRD juga tidak steril. Setiap pilihan membawa risiko. Yang berbahaya bukan memilih salah satu. Yang berbahaya itu adalah berpura-pura bahwa salah satunya bebas dari konsekuensi.
Demokrasi memang tidak efisien. Tetapi ia memberi satu hal yang tidak bisa digantikan oleh prosedur apa pun: legitimasi yang lahir dari keterlibatan.
Jika hak memilih mulai dianggap beban, pertanyaannya bukan pada rakyatnya. Pertanyaannya pada sistem yang gagal membuat partisipasi itu bermakna.
Dan jika suara warga mulai terasa merepotkan, mungkin yang perlu ditata bukan mekanismenya, tetapi cara kekuasaan mendengar.
Eddy Prastyo | Editor in Chief | Suara Surabaya Media
“Antara Praktis dan Prinsip: Ujian bagi Demokrasi Lokal”




