Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan stafsusnya Isdah Abidal Azis alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler - 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.
"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50%-50%, 10.000-10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000-10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Asep menyebut peran serupa juga dilakukan oleh Gus Alex. Dia ikut membantu membiarkan kuota tersebut terbagi tidak sesuai ketentuan yang belaku.
Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep.
Baca Juga
- Selain Eks Menag Yaqut, KPK Juga Tetapkan Gus Alex jadi Tersangka
- Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka, KPK Sebut Akan Dilakukan Penahanan
- Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Harta Kekayaan Gus Yaqut Cholil Capai Rp13,74 Miliar
Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan karena antrean jemaah haji telah menumpuk.
Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.
Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana. Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus ini.




