KPK Sebut Pegawai KPP Madya Jakut Bagi-Bagi Uang Suap Rp4 M ke Sejumlah Pihak di Ditjen Pajak

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
KPK tunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dalam dugaan suap di lingkungan Pelayanan Pajak KPP Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut AGS yang merupakan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara mendistribusikan uang suap senilai Rpp4 miliar ke sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan pegawai pajak KPP Madya Jakarta Utara, Minggu (11/1/2026).

“Dari penerimaan dana tersebut pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya,” ucap Asep.

“Jadi uang tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak ya di Ditjen Pajak.”

Baca Juga: KPK: Pegawai Pajak di KPP Madya Jakut Rugikan Negara Hampir Rp60 Miliar, Pajak Rp75 M Jadi Rp15,7 M

Asep mengungkapkan, sebelum uang tersebut didistribusikan ke sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, AGS yang merupakan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut meminta PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT NBK milik ABD selaku konsultan pajak.

“Jadi gini, perusahaan juga kan punya pembukuan, untuk mengeluarkan fee ini kan bukan bagian dari sesuatu yang bisa dibukukan atau bisa dipertanggungjawabkan secara akuntansi, untuk itu maka dibuatlah pengeluaran fiktif. Jadi perusahaan ini PT WP ini seolah-olah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak (PT NBK),” ucap Asep.

“Jadi PT WP ini seolah-olah meng-hire PT NBK, perusahaan ini adalah perusahaan konsultan pajak dan membayarkan Rp4 miliar. Jadi keluarlah dari kas PT WP ini uang sebesar Rp4 miliar yang catatannya untuk membayar PT NBK, untuk kepentingan konsultasi pajak. Padahal uang Rp4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum tadi saudara AGS.”

Selanjutnya pada proses pendistribusian ini, kata Asep, tim KPK bergerak lah kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat hingga Sabtu dini hari tanggal 9 sampai 10 Januari 2026. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 8 orang dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka suap penerimaan pajak.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Suap Pegawai Pajak KPP Madya Jakarta Utara Berujung OTT KPK

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • kpp madya jakarta utara
  • suap di kpp jakut
  • kasus suap pajak
  • korupsi pajak
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BINUS @Malang Hiasi Aji Saptorenggo dengan Mural Kolaboratif BINUSIAN Plants Hope
• 9 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Meski Izin Lengkap, KDM Hentikan Proyek Perumahan di Bandung karena Potensi Bencana
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Banjir Kanal Barat Disulap Jadi Arena Dayung Nasional, 511 Atlet Ramaikan Lomba
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Modus Suap Kantor Pajak Jakut: Samarkan Uang Lewat Kontrak Fiktif
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Jadwal Lengkap Pertandingan Liga 1 Hari Ini Minggu 11 Januari, Ada Laga Klasik Persib vs Persija
• 21 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.