Bolehkah Gelar Nama Ditambahkan di KTP? Ini Aturan Resminya

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Setelah memperoleh gelar akademik atau keagamaan, tidak sedikit masyarakat yang ingin mencantumkannya pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini wajar mengingat KTP merupakan dokumen identitas penting yang sering digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.

Namun, apakah pencantuman gelar pada KTP diperbolehkan? Berikut informasinya. Apakah Gelar Boleh Dicantumkan di KTP? Beberapa jenis gelar diperkenankan untuk dicantumkan pada kolom nama yang tertera di KTP maupun Kartu Keluarga (KK). Ketentuan mengenai penulisan gelar diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut ditegaskan penulisan nama beserta gelar tidak boleh menggunakan angka maupun tanda baca tertentu.
 

Baca Juga :

Begini Cara Mengurus KTP Rusak
Jenis Gelar yang Bisa Ditambahkan di KTP Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, terdapat tiga jenis gelar yang diperbolehkan dicantumkan pada KTP dan KK, yaitu gelar pendidikan, gelar adat, dan gelar keagamaan. Penulisan gelar dapat menggunakan singkatan.

Sementara itu, Pasal 5 ayat (3) huruf c Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyebutkan gelar pendidikan dan keagamaan tidak dapat dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

Berdasarkan ketentuan tersebut, gelar yang dapat dicantumkan pada KTP dan KK antara lain:
  • Gelar akademik, seperti S.H., S.Pd., M.T., dan Dr
  • Gelar keagamaan, seperti Haji, Hajah, dan Ustaz
  • Gelar adat, sesuai dengan kearifan lokal yang berlaku
Perlu diperhatikan gelar yang dicantumkan harus resmi dan dapat dibuktikan dengan dokumen sah sesuai ketentuan perundang-undangan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral! Na Daehoon Diduga Lakukan KDRT, Jule Khawatirkan Kondisi Anak
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Wamendiktisaintek Dorong Kampus Sumbawa Hasilkan Riset Berguna bagi Masyarakat
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Januari Termahal Rp2,17 Juta, Buyback Rp2,37 Juta per Gram
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Gugat Denada Tambunan atas Dugaan Penelantaran Anak, Ressa Rizky Rossano Masih Buka Jalur Kekeluargaan
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Imam Shamsi Ali: Kementerian Agama Dirusak Oknum yang Merasa Paling Islam
• 8 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.